Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Disnaker Simalungun Surati Perusahaan untuk Bayar THR

Redaksi - Jumat, 30 April 2021 15:35 WIB
429 view
Disnaker Simalungun Surati Perusahaan untuk Bayar THR
Istimewa
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Simalungun (SIB) -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun telah menyurati para pimpinan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri. Surat itu sudah dikirim ke pimpinan perusahaan tertanggal 14 April lalu.

Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Marolop Silalahi mengutarakan hal tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Kamis (29/4).

Disampaikan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja /buruh di perusahaan.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021 agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan itikad baik", ujarnya. (D4/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru