Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Bupati Karo Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas Mudik

Redaksi - Selasa, 04 Mei 2021 20:06 WIB
442 view
Bupati Karo Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas Mudik
Internet
Ilustrasi
Tanah Karo (harianSIB.com)

Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti imbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Karo Cory S Sebayang menerbitkan Surat Edaran No 28 tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.

Dalam surat edaran yang berisi 9 point di antaranya, memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar provinsi/kabupaten terutama perbatasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

Demikian juga dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaku/unsur dan objek wisata di wilayah Karo serta melaksanakan penindakan terhadap pelaku/pemilik objek wisata yang melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku .Dan Surat Edaran ini efektif mulai tanggal 6-24 Mei 2021.

"Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting meminta masyarakat Karo untuk mematuhi surat edaran tersebut. Langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19," ungkapnya di Kantor Bupati Karo, Selasa (4/5/2021).

Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN supaya menjadi contoh kepada masyarakat untuk penerapan edaran Bupati Karo agar cluster Covid-19 tidak bertambah.

"Ini merupakan langkah terbaik untuk kita semua. Seperti yang diketahui, penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman nyata hingga kesehatan masyarakat menjadi hal paling utama," kata Theo.)(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru