Humbahas (SIB)
Meski perseteruan dan pertikaian antara Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol dengan dua (2) wakil ketua dan 12 anggota DPRD Humbahas masih berlangsung, namun pimpinan dewan masih terlihat berupaya untuk menjadwal ulang kembali Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas Akhir Tahun 2020 melalui rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD.
Tapi sayang, niat untuk menggelar rapat paripurna itu gagal dilaksanakan, dikarenakan kehadiran anggota dewan dalam Rapat Banmus penjadwalan ulang yang digelar Selasa (4/5) tidak memenuhi korum.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Persidangan DPRD Humbahas Rikson Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Rapat dimulai pada pukul 10.15 WIB. Namun rapat tidak korum karena hanya dihadiri oleh 3 orang anggota Banmus, dari 14 anggota Banmus yang ada. Rapat akhirnya diskors selama 15 menit. Namun setelah diskors, rapat tetap saja tidak korum, karena hanya dihadiri oleh 4 orang anggota Banmus. Rapat kembali diskors untuk kedua kalinya. Namun tetap saja tidak korum, karena hanya dihadiri oleh 5 orang,†kata Rikson.
Lebih lanjut dia menjelaskan, rapat Banmus baru dinyatakan korum apabila jumlah anggota Banmus yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota yang ada. “Minimal jumlah anggota Banmus yang hadir harus sebanyak 8 orang agar bisa korum,†ucapnya.
Disinggung mengenai konsekuensi hukum akibat tidak korum nya rapat Banmus tersebut, Rikson menyampaikan bahwa sama sekali tidak ada dampak, pengaruh maupun ganjaran yang diterima pemerintah daerah (eksekutif) akibat tidak terlaksananya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPj Bupati Akhir Tahun 2020 tersebut. Karena menurut dia, hasil rapat paripurna LKPj bupati bukan merupakan produk hukum seperti rapat paripurna lainnya yang menghasilkan peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPj Bupati Humbahas Akhir Tahun 2020 sudah pernah dilaksanakan beberapa pekan lalu. Namun rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Ramses Lumban Gaol itu terpaksa harus berhenti di tengah jalan, karena lima fraksi memilih untuk meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Aksi walk out kelima fraksi itu didasari atas ketidakpercayaan mereka lagi kepada ketua dewan sesuai dengan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan sebelumnya kepada ketua dewan beberapa waktu lalu. Akibat dari aksi walk out itu, rapat akhirnya dikembalikan ke Banmus untuk penjadwalan ulang. Dan hasilnya, rapat Banmus tidak dapat menjadwal ulang rapat paripurna tersebut, karena kehadiran anggota Banmus tidak korum. (BR7/c)