Medan (SIB)
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Medan di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota, Kamis (6/5).
Pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan ikrar perjanjian zona integritas beberapa pimpinan OPD secara mandatoris yakni Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Suherman, Dirut RSUD dr Pirngadi Suryadi Panjaitan, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit, dan Camat Medan Petisah, M Agha Novrian.
Diingatkan dalam arahannya, pencanangan dan pembangunan zona integritas bukan hanya untuk penilaian, namun lebih dari itu yaitu perubahan ke arah yang lebih baik.
“Yang harus dicapai adalah peningkatan pelayanan publik dan pemerintahan yang bersih serta bebas KKN,†ucap wali kota yang berlangsung secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) tersebut.
Untuk memberikan pelayanan yang singkat, tepat, dan memuaskan masyarakat, tambahnya, harus dibangun kolaborasi dan sinergi. Selain itu juga diharuskan ada sinkronisasi lamanya waktu pengurusan di kecamatan maupun dinas.
“Keluhan masyarakat bukan hanya tugas kepala lingkungan, lurah, camat, tapi juga kepala dinas dan wali kota,†katanya.
Diakui, teknologi komunikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterima. Menurutnya, dirinya banyak menerima laporan langsung dari masyarakat, terutama melalui media sosial. Diungkapkan, ke depan pihaknya akan membuat mal pelayanan publik.
"Hanya saja, yang harus terlebih dahulu dibangun adalah sistem di dalamnya. Untuk apa fisiknya bagus, kalau prosedurnya belum singkat dan biaya pengurusannya tidak transparan,†terangnya.
Disebutkan, tujuan reformasi birokrasi yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, pemerintahan efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Sebelumnya Plt Inspektur Kota Medan Laksamana Putra Siregar melaporkan, kegiatan itu digelar berlandasan PermenPANRB No10 tahun 2019. Dismpaikan, tahapan dari pembangunan zona integritas meliputi pencanangan, pengusulan, lalu penilaian dari pemerintah pusat.
Diketahui, dalam kegiatan itu juga didengarkan pemaparan terkait pembangunan zona WBK dan WBBM yang disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN dan RB Ronald Andrea Annas serta Asisten Ombudsman RI Dearma Sinaga. (Rel/A16/c)