Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Polres Palas Ciduk Tiga Pencuri Kulit Kayu Manis

Redaksi - Selasa, 11 Mei 2021 13:47 WIB
825 view
Polres Palas Ciduk Tiga Pencuri Kulit Kayu Manis
Foto harianSIB.com/ Dok/ Satreskrim Polres Palas
DIAMANKAN : Tiga pencuri kulit kayu manis, AA (24), MYS (30) dan WS ( 20) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Palas, Senin (10/5/2021)
Sibuhuan (harianSIB.com)

Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) dan Polsek Sosopan menciduk 3 pencuri kulit kayu manis milik Riswan Siregar (37) warga Desa Simaninggir Kecamatan Sosopan, Senin (10/5/2021) malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga pelaku masing-masing berinisial AA (24), MYS (30), dan WS (20), warga Desa Huta Baru, Desa Huta Lama dan Desa Banua Tonga, Kecamatan Sosopan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Palas.

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tindaklanjut pengaduan korban ke Polsek Sosopan, Minggu 9 Mei 2021.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kulit kayu manis yang telah dikemas rapi dalam enam karung plastik seberat 157 Kg, kemudian tiga bilah pisau cungkil.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.925.000," ungkap AKP Aman Putra.

Dijelaskan Kasat, bahwapencurian kulit kayu manis itu terjadi di areal perkebunan milik korban Riswan Siregar, sekitar wilayah Desa Banua Tonga, Kecamatan setempat, pada Sabtu (8/5/2021) lalu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru