Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Mencoba Kabur, ABK dan Nahkoda Kapal Ikan Malaysia Mengalami Luka Tembak

Redaksi - Selasa, 11 Mei 2021 17:07 WIB
617 view
Mencoba Kabur, ABK dan Nahkoda Kapal Ikan Malaysia Mengalami Luka Tembak
(Foto: SIB/Pally S)
KETERANGAN PERS : Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih didampingi Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 2 kapal ikan Malaysia yang diduga melakukan pe
Belawan (SIB)
Diduga melakukan pencurian ikan di laut Indonesia, kawasan Selat Malaka, dua kapal ikan berbendera Malaysia, Ochi/KHF 1937 dinahkodai Samarth (37) warga negara Thailand dan SLFA 3082 dinahkodai Wonna (32) warga negara Myanmar ditangkap petugas kapal patroli, KP Bisma-8001 dan KP Laksamana -7012, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri.

Dalam proses penangkapan tersebut nahkoda dan seorang awak kapal ikan SLFA, Wonna dan Tangyi mengalami luka tembak pada bagian tangan dan pinggul karena berupaya kabur tanpa menghiraukan tembakan peringatan yang berulangkali dilakukan pihak kepolisian, diarahkan ke udara dan air.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Polisi M Yassin Kosasih SIK MSi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Senin sore (10/5) memaparkan, kapala ikan, Ochi/KHF 1937 berbendera Malaysia dinahkodai Samarth dengan tiga ABK, Som Chai (39) dan Thawat Chai (35) warga negara Thailand serta Zin Maung Latt (27) warga negara Myanmar ditangkap pada Jumat malam (07/5), saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl di laut Indonesia.

Sedangkan, kapal ikan SLFA dinahkodai Wonna dengan 3 ABK, Yinmaungaye (22), Boo (38) dan Tangyi (27) warga negara Myanmar ditangkap pada Rabu dini hari (8/5), ketika sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di laut Indonesia.

Menurut Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, saat akan dilakukan penangkapan, kapal ikan SLFA berupaya kabur, sehingga pihak kepolisian melakukan tembakan peringatan, diarahkan ke udara dan air, namun kapal ikan SLFA tetap mencoba kabur dengan melakukan gerakan zig zag serta berusaha menabrak KP Laksamana 7012.

Menyikapi aksi nekad kapal ikan Malaysia tersebut, petugas KP Laksamana 7012, kembali meletuskan senjata api, diarahkan ke bagian haluan kapal ikan asing itu, tetapi karena pergerakan dan kondisi laut yang berombak sebagian peluru mengenai bangunan kapal ikan SLFA.

Disebutkan, kapal ikan SLFA baru dapat dikendalikan kurang lebih 6 jam dari awal dimulainya upaya penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternayata nahkoda kapal ikan SLFA dan seorang ABK mengalami luka tembak pada bagian lengan dan pinggul.

"Kedua korban luka tembak telah menjalani perawatan dan saat ini kondisinya sudah membaik," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai pengakuan nahkoda kapal ikan Ochi/KHF 1937, telah beroperasi atau melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia selama 5 tahun, dan satu bulan sekali membawa ikan yang "diambil" dari laut Indonesia kurang lebih sebanyak 6.400 kilogram.

Sedangkan kapal ikan SLFA telah beroperasi selama 11 tahun, melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia dua kali dalam satu bulan dengan hasil tangkap kurang lebih 12 ton.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia itu total kerugian negara diperkirakan Rp 165, 6 miliar dengan asumsi harga ikan campuran per kilogramnya Rp 50 ribu.

Selain itu, kegiatan illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing di laut Indonesia juga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat nelayan maupun ekonomi nasional, karena hasil perikanan yang syogianya dapat dimanfaatkan nelayan Indonesia telah diambil oleh nelayan asing.

Pada bagian lain, Kapolda Sumut mengatakan, terkait aksi penangkapan ikan menggunakan pukat harimau di laut Indonesia, yang dilakukan nelayan asing maupun oleh pengusaha perikanan di dalam negeri, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan tindakan tegas.

Guna pengusutan lanjut, pihak kepolisian menyerahkan kasus illegal fishing yang dilakukan oleh 2 kapal ikan berbendera Malaysia tersebut diserahkan kepada pihak PSDKP di Belawan. (A9/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru