Medan (SIB)
Setelah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial berstatus sebagai tersangka di KPK, kini Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai diberhentikan.
Ketua Korbid Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) DPD Golkar Sumut Riza Fakhrumi Tahir membenarkannya. "Kalau sudah tersangka memang aturannya diberhentikan jadi ketua supaya mesin partai tetap bergerak," kata Riza, Senin (24/5).
Bahkan, pihaknya telah menunjuk Irham Buana Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Golkar Tanjungbalai. "Plt Irham Buana. Beliau sudah pas sebagai pelaksana tugas, karena memiliki kemampuan dalam manajemen," ucapnya.
Riza menjelaskan tugas Irham sebagai Plt Ketua, yaitu melakukan Musda Luar Biasa Golkar Tanjungbalai. Selain itu, Irham diminta mencari calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar.
"Konsolidasi organisasi hingga nanti Musda Luar Biasa yang memilih ketua definitif. Ia juga harus mempersiapkan siapa calon dari Golkar untuk wakil wali kota. Karena wali kota sekarang ini kan dari Golkar," jelasnya.
Seperti diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.
Firli mengungkap Robin menerima uang Rp1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam. (SS6/f)