Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kembalikan Aset, Keluarga Pensiunan PTPN II Ucapkan Terimakasih

Redaksi - Selasa, 08 Juni 2021 20:22 WIB
407 view
Kembalikan Aset, Keluarga Pensiunan PTPN II Ucapkan Terimakasih
Foto dok/ Hendra
FOTO BERSAMA: Rahmawati istri almarhum Sumadiyo didampingi anaknya Rahmadianto dan Tami foto bersama Kasubbag SDM PTPN II Eka Sumahadi, Kasubag Humas Sutan BS Panjaitan dan kuasa hukum Sastra di sela-sela pengosongan rumah dinas, Senin
Labuhandeli (harianSIB.con)

Sikap keluarga Almarhum Sumadiyo patut dipuji. Pasalnya, rumah karyawan pensiunan PTPN II Kebun Helvetia yang merupakan aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut dikembalikan Rahmawati istri almarhum kepada Direksi PTPN II.

"Kami berterimakasih kepada perusahaan PTPN II yang telah memenuhi dan memberikan hak santunan hari tua (SHT) kepada karyawan. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada perusahaan PTPN II," ucap Rahmawati yang dikutip jurnalis Koran SIB Jekson Turnip di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/6/2021).

Rahmawati yang saat itu didampingi dua orang anaknya, Rahmadianto dan Tami menjelaskan, kediaman yang dijadikan tempat usaha panglong kayu mereka sewakan kepada pihak ketiga.

"Sewanya sudah habis sejak tanggal 1 Juni 2021 lalu, bahkan sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada yang menyewa untuk mengosongkan tempat yang kami sewakan dan sudah kami tegaskan tempat tersebut tidak lagi kami sewakan," ungkapnya.

Karena tidak ada niat baik atas imbauan yang disampaikan, Rahmawati mengaku meminta bantuan kepada pihak direksi PTPN II.

"Kami sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan rumah kami (almarhum Sumadiyo) yang dijadikan tempat usaha oleh yang menyewa, tapi kenapa kesannya ingin menguasai yang bukan haknya," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH Mkn didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada keluarga almarhum Summadiyo atas kerjasama yang baik. Dimana secara sukarela telah menyerahkan rumah dinas kepada PTPN II.

Sastra berharap dan tetap mengimbau kepada empat keluarga yakni pensiunan maupun keluarga pensiunan yang masih bertahan di rumah dinas milik PTPN II agar terketuk hatinya bahwa yang dilakukan perusahaan BUMN untuk optimalisasi aset, yang pada tujuan akhirnya untuk menyehatkan perusahaan.

Sementara Camat Labuhandeli, Marzuki mengatakan, status lahan tersebut adalah HGU sesuai dengan sertifikat nomor 111. Artinya, pihak PTPN memiliki kewenangan untuk lahan itu. Mengenai adanya eksekusi yang dilakukan, kata Marzuki, pihak PTPN II sebelumnya sudah memberikan ganti rugi bagi pensiunan yang mendiami lahan tersebut.

Diisnggung rumah tersebut dihuni oleh kepala dusun, Marzuki membenarkan. Ia akan mengambil sikap terhadap kepala dusun tersebut. “Kami sudah tahu itu kepala dusun di kecamatan kami. Yang jelas ada tindakan tegas yang akan kami berikan,” ucap Camat Labuhandeli.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru