Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Babinsa 09/NL Rutin Sosialisasikan Penerapan Prokes di Bilah Hilir

Redaksi - Rabu, 09 Juni 2021 11:26 WIB
401 view
Babinsa 09/NL Rutin Sosialisasikan Penerapan Prokes di Bilah Hilir
Foto: Dok/Kodim 0209/LB
SOSIALISASIKAN PROKES: Babinsa Koramil 09/Negeri Lama turun ke pasar menyosialisasikan penerapan prokes kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (8/6).
Labuhanbatu (SIB)
Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 09 Negeri Lama wilayah teritorial Kodim 0209 Labuhanbatu senantiasa menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara menyeluruh kepada masyarakat. Babinsa turun ke pasar-pasar, kafe-kafe, toko-toko dan tempat-tempat keramaian mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran virus korona yang semakin merebak akhir-akhir ini.

"Kita bersama Babisa terjun langsung ke setiap lokasi keramaian, khususnya pasar dan terutama Pasar Negeri Lama. Karena pasar tempat bertemunya masyarakat binaan kita dengan para pedagang yang sebagian datang dari luar, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan-batu," kata Danramil 09/NL Kapten Inf Bahdi Siagian SAg kepada wartawan, Selasa (8/6).

Dia menyebut pihaknya senantiasa mengimbau masyarakat di tempat-tempat keramaian agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes), memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

“Adanya penambahan kasus penularan Covid-19, kita bersama Babinsa semakin intensif turun ke lapangan mengimbau masyarakat mematuhi prokes, memutus rantai penyebaran virus corona, khususnya bagi para pedagang maupun masyarakat yang berada di wilayah teritorial Koramil 09/Negeri Lama," ungkapnya

Dia menambahkan, prioritas penegakan disiplin kesehatan lebih dititikberatkan ke para pedagang pasar dan pengelola kafe dan masyarakat, karena lokasi itu menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Bagi mereka yang tidak mengindahkan Perbup Labuhanbatu nomor 43 tahun 2020, akan dikenakan diberi peringatan dan dicatat. Bila sudah diberi peringatan, namun tidak juga mengindahkan peringatan dan prokes, akan dikenakan sanksi penutupan usahanya,“ sebut Kapten Inf Bahdi Siagian.

Dia menjelaskan, pada Perbup 43/2020, masyarakat wajib pakai maskes. Pengusaha atau pengelola usaha yang menimbulkan keramaian diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak masyarakat pengunjung. Jika setelah diberi peringatan namun tidak mengindahkan peringatan dan prokes, akan dikenakan sanksi penutupan tempat usahanya. (E5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru