Tebingtinggi (harianSIB.com)
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dimulai 13 Juni 2021 untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Tebingtinggi dikeluhkan orangtua. Pasalnya, akan membatasi anak didik bersaing ke sekolah pilihannya.
"Anak didik berkeinginan sekolah ke SMA Negeri 1, tapi dikarenakan tempat tinggal jauh maka tidak akan bisa. Inilah efek dari zonasi," kata orang tua murid, Lamsar Siagian saat berbincang - bincang dengan harianSIB.com, Kamis (10/6/2021).
Dijelaskannya, sistem zonasi menimbulkan permasalahan bagi anak didik yang tinggal jauh dari lokasi sekolah. Diketahui di Tebingtinggi ada 4 SMA yakni, SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 3 ada di Kecamatan Rambutan, dan SMA 4 di Kecamatan Padang Hulu.
"Saya tinggal di Kecamatan Bajenis, sudah pasti jauh dari lokasi sekolah. Jika dilihat dari zonasi sudah pasti tidak masuk. Hal ini juga bisa menimbulkan stres anak," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan penerapan sistem zonasi, maka hak-hak anak untuk memilih sekolah sesuai keinginannya terampas dan tidak bisa menuntut ilmu di sekolah pilihannya.
"PPDB sistem zonasi rampas hak anak. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemprov Sumut khusus Dinas Pendidikan, Pemko Tebingtinggi dan DPRD," harap Lamsar.
Selain merampas hak anak, Lamsar juga mengatakan, perekonomian orang tua yang kategori penghasilannya pas - pasan bisa mengakibatkan si anak tidak melanjutkan pendidikannya.
"Untuk bersekolah di swasta, orang tua akan berpikir dua kali, karena kemampuan uang terbatas. Apalagi saat ini ditengah pandemi Covid-19," katanya. (*)