Simalungun (SIB)
Tim jaksa Kejari Simalungun melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan Rp.32.565.870.000 ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/6).
Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni Memet Soilangon Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dan Dhanny Surya Satrya selaku mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun.
Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tercatat dengan No. B - 1259/L.2.24/Ft.1/06/2021 dan No. B - 1260/L.2.24/Ft.1/06/2021 tanggal 8 Juni 2021 yang diterima oleh Junan Arief SH MH selaku Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Yang menyerahkan berkas Juna Karo-karo SH dari bagian Seksi Pidana Khusus Kejari Simalungun.
Sebagaimana diberitakan, selama tahap penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Setelah perkaranya tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) ke Kejari Simalungun kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Hal itu dibenarkan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (10/6). Ia menambahkan, kasus tersebut ketika dalam penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Kejagung.
Berhubung locus delictynya (tempat kejadian) perkara di wilayah hukum Simalungun, maka Kejagung menyerahkannya ke Kejari Simalungun dalam tahap penuntutan, sebut Siagian.
Kasus posisinya sebut Asor Olodaiv Siagian, perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2009 s/d 2010 terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT Tanjung Siram.
Pemberian fasilitas tersebut diduga banyak penyimpangan dan telah terjadi mark up harga beli kebun Bagan Baru dalam permohonan yang diajukan PT Tanjung Sari ke Bank Syariah Mandiri Perdagangan.
Para tersangka mengetahui jika lahan yang akan dibeli di Desa Aek Kanan Bagan Baru antara PT Tanjung Siram dengan PT Suka Damai Lestari hanya senilai Rp 32 miliar, tetapi tetap memasukkan harga jual beli kebun senilai Rp 48.051.826.000.
Penyusunan Analisa Cashflow/Repayment Capacity dengan data yang tidak valid dan diduga agar PT Tanjung Siram seolah-olah memiliki kemampuan membayar.
Kemudian pencairan fasilitas pembiayaan tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress yang dicapai serta tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tagihan/invoice dari suplier.
Dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara cq PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun Rp 32. 565.870.000.
Tim jaksa penuntut umum (JPU ) dari Kejari Simalungun diketuai Asor Olodaiv Siagian SH selaku Kasi Pidsus, Kasi BB Affandy dan Firmansyah. (D2/d)