Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Pengedar Sabu di Marbau Ditangkap

Redaksi - Minggu, 13 Juni 2021 17:28 WIB
913 view
Pengedar Sabu di Marbau Ditangkap
Foto: Dok/Martualesi Sitepu
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu di Kecamatan Marbau Labura, RS alias Dedek alias Dagol (36), menunjukkan  bungkus sabu dagangannya saat diamankan polisi di kantor Satresnarkoba, Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rant
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sabu 3 plastik klip dan uang hasil penjualan disita pada saat penangkapan tersangka RS alias Dedek alias Dagol (36), warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Sabtu (12/6/2021) sore.

"Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu. Pak Kapolres, tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Marbau Selatan Dusun Tanah Seribu yang bernama Dedek alias Dagol, begitu laporan masyarakat kepada Kapolres melalui media sosial Polres Labuhanbatu 3 pekan lalu," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada jurnalis koran SIB Efran Simanjuntak melalui pesan WA, Minggu (13/6/2021).

Tim Satresnarkoba menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya, Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,52 gram, uang tunai Rp355.000 dan HP Nokia.

Menurut Kasat, tersangka ayah 2 anak itu mengaku sudah 3 bulan berjualan sabu di desanya. Putaran penjualan 2 gram setiap 4 hari dan memperoleh untung Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram.

"Tersangka memperoleh sabu dari seseorang dengan cara menghubungi nomor HP yang saat ini masih dilakukan pengembangan," sebut Martualesi Sitepu.

Penyidik mempersangkakan Dedek melanggar pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru