Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Sekretaris Gerindra Sumut akan Pertanyakan Soal Syarat Seleksi Tahapan Calon Komisioner KI

Redaksi - Rabu, 16 Juni 2021 17:17 WIB
319 view
Sekretaris Gerindra Sumut akan Pertanyakan Soal Syarat Seleksi Tahapan Calon Komisioner KI
Foto Dok: www.MartabeSumut.com
Sekretaris Gerindra Sumut Robert Lumbantobing
Medan (SIB)
Polemik penambahan beberapa syarat dalam rekrutmen seleksi tahapan calon komisioner Komisi Informasi Publik Sumut yang baru dipublis mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya Sekretaris Gerindra Sumut Robert Lumbantobing. Saat ditanyai pendapatnya, Robert mengatakan harusnya suatu syarat seleksi tahapan pencalonan haruslah berdasarkan petunjuk teknis atau aturan yang di atasnya.

"Seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya seperti Tatib anggota DPR. Itu ada peraturan yang mengatur itu. Lalu peraturan itu tidak boleh menyalahi aturan yang di atasnya. Mestinya begitu. Kalau misalnya Timsel menambahkan syarat di luar aturan itu, apa latarbelanganya? Apa acuannya? Apa tujuannya?," ucap Robert kepada SIB, Selasa (15/6).

Menurutnya, pihak-pihak yang berkepentingan harus mempertanyakan hal tersebut kepada tim seleksi yang telah dibentuk. "Anggota dewan harus mempertanyakan itu. Pemerintah juga. Atau pemantau dan LSM. Biar terkonfirmasi apa dasar Timsel menambahkan syarat yang di luar ketentuan yang diatur," terangnya.

Gerindra Sumut sendiri, lanjut Robert, akan mempertanyakan hal itu kepada Fraksi Gerindra di DPRD Sumut. "Setahu saya, ini dulu sempat diumumkan. Lalu terjadi kekisruhan. Setelah itu muncul lagi pengumuman yang baru. Nah, Fraksi Gerindra belum melaporkan ke kita terkait hal itu. Nanti akan saya pertanyakan dulu," pungkas Robert.

Seperti diketahui, pengumuman yang telah dipublish oleh tim seleksi tahapan Calon Komisioner Komisi Informasi Publik Sumut mendapat kecaman dan kritikan berbagai pihak. Hal itu karena salah satu syarat yang muncul di pengumuman tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menjabat atau tercatat sebagai pengurus di partai politik. Sementara di dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No 14 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan calon anggota Komisi Informasi serta UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. (A17/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru