Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Samsat Drive Thru Tidak Berfungsi, Zeira Ritonga : Reformasi Total Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi - Jumat, 18 Juni 2021 16:36 WIB
568 view
Samsat Drive Thru Tidak Berfungsi, Zeira Ritonga : Reformasi Total Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan
Foto Istimewa
Zeira Salim Ritonga 
Medan (harianSIB.com)
Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mereformasi total sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah ini, karena masih banyak yang belum terjaring untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Masih banyak kendaraan bermotor di Sumut yang tidak membayar pajak, karena merasa kesulitan melakukan pembayaran semenjak banyaknya Samsat Drive Thru yang menggunakan kendaraan tidak difungsikan lagi," tegas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Jumat (18/6/2021), di DPRD Sumut.

Dari informasi yang diperoleh legislatif, tambah Zeira, ribuan kendaraan bermotor di Sumut saat ini belum membayar pajak, akibat minimnya tempat pembayaran pajak, sehingga menimbulkan kerugian daerah yang tidak sedikit, karena tidak bisa dijaring guna menambah PAD.

"Kita usulkan kepada Gubernur untuk membuka seluas-luasnya tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor, misalnya di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut di tingkat kecamatan dan kembali aktifkan mobil Drive Thru atau diperbanyak unitnya, sehingga pajak kendaraan bermotor bisa terjaring hingga pelosok kecamatan," tegas Zeira.

Terkait karut-marutnya data kendaraan bermotor di Sumut, politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sumut ini menganjurkan, perlunya segera dilakukan pemutakhiran dan perbaikan, sehingga bisa terdata dan tervalidasi dengan baik agar sumber pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan.

"Dari laporan yang disampaikan ke lembaga legislatif, pihak Samsat diduga tidak bisa mendata berapa sebenarnya jumlah keseluruhan kendaraan bermotor di Sumut, sehingga diperlukan pemutakhiran data, agar jelas diketahui jumlah PAD keseluruhan dari pajak kendaraan bermotor," katanya.

Begitu juga untuk mempermudah BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), kata Wakil Ketua Komisi B ini, Pemprov Sumut perlu membuka pelayanan pembayaran pajak BBNKB di masing-masing Samsat kabupaten/kota, tidak hanya di satu tempat saja, yakni di Samsat Putri Hijau Medan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru