Medan (SIB)
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikanlokasi SPBU di Medan berada di zona ruang terbuka hijau (RTH) atau tidak. TermasukSPBU yang berada di Jalan Sudirman, simpang Jalan Diponegoro berdasarkan pengaduanmasyarakat ke DPRD Medan berada di zona RTH.
Politisi PAN ini mengungkapkankepada wartawan, Selasa (15/6) bahwa SPBU di Jalan Sudirman itu sudah lama berdiri. Sehingga kalau memang ditetapkan menjadi zona RTH, Pemko Medan harusbertanggung jawab.
“Kapan Pemko menjadikan kawasan itu menjadi zona RTH. Kalau memang seperti itu, Pemko mesti mengganti rugi karena sudah merubah status lahan menjadi RTH. Janganlah warga dizolimi dengan menerbitkanberbagai aturan,†sebut Edwin Sugesti.
Ketua Komisi IV DPRD MedanPaul Mei Anton Simanjuntak berpendapat, terkait perizinan, Pemko tidak boleh melakukan pembiaran sehingga membuatpengusaha jadi resah. Penetapan zona RTH tentu sudah membuat pengusaha jadi kecewa. “Kita harus mendukungiklim investasi di Kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila nenar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,†ucap Paul.
Sebelumnya, ada sekelompokmasyarakat yang membuat pengaduan ke Komisi IV DPRD Medan meminta agar operasionalSPBU dihentikan serta bangunan dibongkar. Karena, selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) juga terletak di lokasi larangan zona peruntukan RTH.
Terkait dengan SPBU tersebut,Kabid Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukimandan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Cahyadimengatakan, keberadaan SPBU sudah berdiri sekitar tahun 1980 dan tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplotlokasi SPBU sebagai zona RTH. “Memang benar SPBU itu belum memiliki izin yang direnovasi sekitar 2 tahun lalu. Namun pemiliknya sudah mengurus izin renovasi. Namun hingga saat ini izin belum diterbitkandikarenakan berbagai pertimbangan,†ucap Cahyadi.
Adapun alasan Dinas PKPPRbelum menerbitkan atau menolak izin bangunan SPBU dikarenakan menunggu revisi RDTR apa masih layak apa tidak.
Karena peruntukan area sudah ditetapkan RTH, sementararenovasi tidak menambah luas dan bangunan tidak mencolok/ekstrim. Sedangkan pengajuanizin kedua yang dimohonkanpemilik ditolak karena peruntukan supermarket.
Terkait permasalahan yang cukup rumit tersebut, Paul Simanjuntakmengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan menggelarrapat dengar pendapat (RDP) gabungan degan Komisi III tanggal 28 Juni dengan menghadirkan pihak Pertamina dan dinas terkait. (A8/c)