Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025
Di Masa Pandemi, Dunia Usaha Sangat Butuh Kepastian Hukum

APINDO: LSM Jangan Jadi Provokatif, Sumber Dana Aksinya Perlu Diaudit

Redaksi - Selasa, 22 Juni 2021 19:55 WIB
333 view
APINDO: LSM Jangan Jadi Provokatif, Sumber Dana Aksinya Perlu Diaudit
Foto Istimewa
Laksamana Adiyaksa
Medan (SIB)
Kalangan pelaku bisinis dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan sektor dunia usaha, khususnya di masa pandemi saat ini sangat butuh kepastian hukum untuk menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensi bisnis dan industri agar bisa survive (bertahan) dan mengupayakan pekerja atau buruh tidak di-PHK.

"Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul. Untuk bertahan saja sudah sangat sulit karena banyak menguras energi dan biaya bagi para pelaku usaha dan industri. Tapi kita prihatin situasi sulit di masa pandemi ini justru diperkeruh sebagian kelompok masyarakat sendiri melalui barisan dan aksi-aksi LSM," ujar Sekjen DPP APINDO Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada pers di Medan, Kamis (17/6).

Dia mencetuskan hal itu dengan sikap miris menanggapi situasi lanjut sektor industri di Sumut pasca terjadinya kasus Natumingka-TPL sebulan lalu, yang terindikasi melibatkan sekelompok LSM/NGO. Laksamana mengaku prihatin masih adanya kelompok LSM-NGO yang menjadi sutradara bahkan memprovokasi dengan meributi dan benturkan masyarakat dengan pengusaha. Secara khusus dia menyayangkan pemerintah yang juga terkesan tidak tegas mendukung dan mewujudkan iklim ekonomi yang kondusif untuk kelangsungan bisnis dan berusaha, termasuk di daerah ini.

Dia mencontohkan, pihak Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harusnya bersikap tegas dalam kasus Natuminga-TPL sebagai upaya kepastian hukum penguasaan atau pengelolaan lahan untuk berusaha (investasi). Laksamana juga minta instansi terkait lainnya harusnya bertindak, misalnya Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja yang harus bersikap bila akan terjadi PHK (jangan setelah PHK), Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan terkait soal keabsahan isu kerusakan lingkungan hidup (yang dicetuskan LSM-LSM), juga soal status dan masa perizinan perusahaan yang bersifat PMA (dari BKPM) atau status PMDN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap atau regulator terkait di daerah.

Soalnya, ujar Laksamana, hubungan antara pengusaha dan pekerja di sektor dunia usaha di Sumut, termasuk hubungan TPL dengan karyawan dan warga sekitarnya selama ini cukup baik. Namun, kondisi harmonis ini terusik akibat pihak luar (LSM-NGO) yang memicu image negatif publik terhadap iklim investasi di daerah bahkan di negeri ini.

"Pihak pemerintah harusnya mendukung dengan kepastian hukum, terlebihkepada pelaku usaha yang telah berlegalitas dan berizin resmi. Lalu, kalangan LSM harusnya tampil sebagai mitra pengayoman dan lembaga pelayanan advokasi atau mediator independen yang menjembatani komunikasi masyarakat dengan dunia usaha, bukan malah menjadi sutradara dan aktor yang bikit ribut publik," bebernya prihatin.

Laksamana menambahkan, pemerintah melalui Kemendagri atau Dinas Kesbangpolinmas dan instansi terkait sebaiknya menertibkan gerakan LSM-LSM atau NGO sekaligus tindak mengaudit sumber pendanaan LSM-NGO selama ini. Selain untuk verifikasi dan keabsahan legalitas, juga untuk penertiban dan evaluasi LSM yang selama ini hanya mengganggu iklim kondusif dan keaman-nyamanan berinvestasi, terlebih bagi dunia usaha yang eksis dan aktif memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara dan daerah. (A05/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru