Sidikalang (SIB)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKPP) Dairi mengeluhkan uang tunjangan jabatan fungsional yang belum dicairkan sejak menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Hal itu disampaikan PPPK sebagai PPL yang tidak bersedia dituliskan namanya, Senin (28/6) di Sidikalang. Ia mengatakan, PPL yang diangkat sebagai PPPK belum menerima tunjangan jabatan fungsional sejak menerima SK pengangkatan.
Hal itu pun sudah pernah dipertanyakan, tetapi belum ada jawaban. Bahkan pembentukan tim penilai angka kredit PPPK juga belum ada dari dinas. "Tunjangan jabatan fungsional sangat berarti dan berharap bisa segera dicairkan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi, Sofian Ujung didampingi Kabid Penyuluh dan Pelatihan, Suka Edah Angkat membenarkan tunjangan jabatan fungsional PPPK belum bisa dicairkan. Pencairan jabatan fungsional ada beberapa hal yang harus disiapkan PPPK.
Kemudian regulasi yang mengatur tunjangan fungsional PPPK belum ada. Memang disebutkan disesuaikan dengan regulasi ASN. Ada hal yeng berbeda antara ASN dan PPPK. Dimana ASN dituliskan golongan dan jabatan fungsional, sementara PPPK golongannya berbeda dengan ASN dan tidak dituliskan jabatan fungsional.
Ia mencontohkan ASN dengan strata 1, golongan IIIa dan jabatan ahli pertama, sedangkan PPPK dengan strata 1, golongan IX dan tidak dituliskan jabatan fungsional, hanya dituliskan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). "Kalau ada regulasi mengatakan keduanya itu sama, dinas akan membayarkan tunjangan fungsional PPPK," katanya.
Belum berani bayar, karena belum ada regulasi yang mengatur tunjangan jabatan fungsional PPPK. Sampai saat ini, dinas tetap berupaya agar tunjangan jabatan itu bisa diberikan kepada PPPK.
"Uang tunjangan itu sudah ada di kas daerah. Kita tetap berupaya pengajuan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional," kata Sofian.
Diterangkan lebih lanjut, saat ini sedang proses pembentukan tim penilai angka kredit PPPK. Dan akan segera disampaikan kepada pimpinan. Memang ada perbaikan susunan tim penilai sembari menunggu eksaminasi. (B3/a)