Rantauprapat (SIB)
Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe akhirnya mengembalikan mobil dinas bupati pelat merah BK 1 Y merek Prado 250 CC ke Pemkab setelah 2 kali disurati Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang. Aset bergerak Pemkab Labuhanbatu itu dikembalikan, Selasa (6/7).
“Terkait aset yang dibawa mantan bupati Andi Suhaimi berupa mobil Prado, sudah dikembalikan. Jadi, 2 mobil Prado itu sudah dikembalikan. Tolong ini disampaikan ke publik terkait kinerja,†kata Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang melalui aplikasi pesan WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (7/7).
Aset Pemkab Labuhanbatu berupa 2 unit mobil Prado sempat dikuasai mantan bupati Andi Suhaimi setelah masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, atau dipakai terus walau masa jabatannya telah selesai. Menjelang pemungutan suara ulang (PSU), 1 mobil Prado itu parkir di halaman rumah warga di Simpang Mangga. Warga yang melihat langsung merekamnya, lalu videonya viral di media sosial.
Menerima laporan tersebut, Pj Bupati langsung mengadakan rapat, kemudian menyurati mantan Bupati Andi agar mengembalikan aset bergerak milik Pemkab Labuhanbatu itu. Hasilnya, 1 unit mobil Prado bekas mantan bupati dr H Tigor Siregar yang digunakan Andi setelah menjabat Plt bupati dan menjadi bupati, berhasil ditarik. Kabarnya, mobil itu ditarik dari penguasaan H Rizal yang mantan calon Bupati Labura, keluarga dekat mantan bupati Labuhanbatu.
Wartawan kembali mempertanyakan keberadaan satu lagi mobil Prado bekas mantan bupati Pangonal Harahap. Pj Bupati kemudian menggelar rapat kedua, namun tidak membuahkan hasil.
DPRD Labuhanbatu melalui Ketua Komisi 2 Ahmad Fauzi (Fraksi Partai Gerindra) dan Saptono (Fraksi PDIP) serta Ketua PKB Labuhanbatu Umar Lubis mendesak Pemkab untuk menarik mobil dimaksud dengan meminta bantuan kejaksaan. Akhirnya mobil itu berhasil ditarik, Selasa (6/7) sore. (E5/f)