Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sebanyak 783 Ballpress hasil tangkapan Polres Labuhan Batu telah diserahterimakan kepada BC Teluk Nibung. Saat ini seluruh ballpress telah diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) BC Teluk Nibung, di Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
"Sebanyak 783 ballpress hasil penindakan Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu, telah dilakukan serahterima ke BC Teluk Nibung hari Kamis (8/7/2021). Saat ini seluruh ballpress telah kita amankan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, " kata Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung melalui Kasi P2, Musliadi, saat menggelar press release terkait ballpress tersebut, di Gudang TPP BC Teluk Nibung, Senin (12/7/2021).
Musliadi memaparkan tim Patroli Laut BC Teluk Nibung pada Sabtu, 26 Juni 2021, telah mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia melalui perairan Sungai Berombang.
Kemudian tim BC Teluk Nibung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut. Saat menyusuri Sungai Berombang, tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan ballpress.
"Kemudian tim patroli merapat ke arah kapal tersebut dan didapati ternyata kapal tersebut telah diamankan aparat penegak hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu. Saat itu kapal sudah ditinggal dalam kedaan kosong dan tidak ada nakhoda atau ABK yang dapat dimintai keterangan. Dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," paparnya.
Lanjut Musliadi, setelah berkordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhanbatu dan diserahterimakan kepada petugas BC Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut.
"Sebelum proses serah terima, telah dilakukan pencacahan bersama. Sedangkan terhadap sarana pengangkut belum dilakukan serahterima karena masih berada di Pangkalan Polairud Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan yang mengacu kepada UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, " ucap Musliadi.
Lebih lanjut dijelaskan Musliadi, pakaian bekas atau ballpress merupakan barang yang dilarang diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
Oleh karena itu diharapkannya, koordinasi dan sinergi yang sudah berjalan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga dengan APH lainnya, guna bersama-sama mencegah masuknya barang impor selundupan ke dalam daerah pabean, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung.
"KPPBC TMP C Teluk Nibung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah Republik Indonesia. Dan proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik, "pungkasnya. (*)