Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Pemkab Karo Terbitkan Surat Edaran PPKM Kegiatan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Redaksi - Kamis, 22 Juli 2021 19:20 WIB
311 view
Pemkab Karo Terbitkan Surat Edaran PPKM Kegiatan Masyarakat dan Pelaku Usaha
(Foto: waspadaco)
ilustrasi PPKM Darurat. 
Karo (SIB)
Kasus penyebaran virus Covid-19 hingga saat ini terus meningkat. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Karo diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, rajin cuci tangan, hindari kerumunan untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

Demikian disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kabag Humas Sekda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, Rabu (21/7) di ruang kerjanya. Lebih jauh disampaikan, Pemkab Karo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 49/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021.

Surat edaran itu, menindak lanjuti peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian virus corona disiase 2019, serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor ataupun usaha.

Dijelaskan, untuk pasar tradisionil, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, sementara toko obat ataupun Apotik dapat dibuka selama 24 jam. Untuk usaha penyedia makanan ataupun minuman di tempat umum seperti restauran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima baik di lokasi tersendiri maupun di lokasi pusat perbelanjaan, diberlakukan ketentuan waktu buka pada pagi hari sampai dengan jam 20.00 WIB, dapat melayani pembali dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Mulai jam 20.00 WIB sampai batas waktu tutup usaha maksimal jam 00.00 WIB, hanya dapat melayani pembeli dengan cara Delivery atau pesan antar atau dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan dan minum di tempat.

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan kesehatan secara ketat," ujar Leo.

Sedangkan tempat hiburan seperti, bar, karaoke, ketangkasan bola sodok, mandi uap dan lainnya ditutup untuk sementara. (B4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru