Medan (SIB)
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan bersama Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dan para pengusaha angkutan lainnya memprotes kebijakan Pemko Medan yang dimulai diskriminatif dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Diskriminasi dan ketidak-adilan itu terlihat dibukanya penyekatan jalan kepada angkutan massal Buy The Service (BTS) sedangkan kepada Mobil Penumpang Umum (MPU) tidak diizinkan, sehingga terpaksa melalui jalan memutar yang sangat merugikan sopir serta masyarakat.
Demikian penegasan Sekretaris Organda Medan Jaya Sinaga dan Bendahara KPUM M Ali Akram dalam keterangan terpisah, Minggu (25/7).
Jaya Sinaga didampingi Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mengungkapkan pada dasarnya sangat mendukung penerapan PPKM tersebut karena tujuannya semata demi kebaikan masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona. Tetapi diskriminasi itu membuktikan tidak adilnya pemerintah kepada warganya sendiri terutama dalam mencari nafkah untuk penghidupan masyarakatnya di masa pandemi yang semakin sulit ini. "Kalau BTS diberi izin maka seharusnya MPU juga mendapat perlakuan yang sama," kata Sinaga.
Menurutnya MPU juga telah mematuhi Surat Edaran (SE) Dishub berkaitan pembatasan jumlah penumpang 75 persen yang boleh memanfaatkan jasa angkutan. Akan tetapi apa yang dipertontonkan pemerintah menjadi bukti konkrit ketidak-adilan itu secara terbuka.
Bendahara KPUM M Ali Akram lebih tegas menyampaikan bahwa justru yang melanggar PPKM adalah Trans Metro Deli sebagai operator BTS karena melewati penyekatan dengan tanpa dasar yang kuat.
"Pelanggaran itu sangat menyinggung perasaan sopir. Apalagi sekian lama operasional BTS tanpa tarif padahal dengan jalur yang persis sama dengan ribuan MPU yang beroperasi di Kota Medan," katanya.
Akram juga menyampaikan keheranannya karena akses jalan diberikan kepada BTS tapi MPU tidak, padahal kedua moda angkutan ini punya tugas yang sama untuk melayani masyarakat untuk sampai ke tempat tujuannya masing- masing. "Makanya kalau alasan aspek kritikikal dan esensial, seharusnya antara BTS dan MPU wajib mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut Jaya Sinaga mengharapkan agar pemerintah memperioritaskan program vaksinasi kepada ribuan sopir yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 mengingat kerja sopir di lapangan sangat rentan terpapar virus corona tersebut. (A13/d)