Medan (SIB)
Disesalkan kehadiran rambu larangan masuk kenderaan pengangkut barang yang berada di Jalan Timor Baru 2 Simpang Jalan Timor dan Jalan Timor Baru 2 Simpang Jalan Veteran Medan.
Hal itu ditegaskan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakya Indonesia (DPP GSRI) Batu Bondar Purba kepada wartawan, Kamis (5/8).
"Bila kenderaan pengangkut barang dilarang masuk Jalan Timor Baru 2, apakah warga harus pakai cara tradisonal seperti memikul sendiri dagangannya?,†ujar Batu Bondar Purba.
Lantas dia minta Kepala Dishub Kota Medan dan Camat Kecamatan Medan Timur, segera menertibkan keberadaan rambu lalulintas yang terkesan dipasang serampangan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan tentang Larangan Kenderaan Melintasi Kawasan dan Bongkar Muat Pada Kawasan Tertentu.
Selain tidak elok dipandang mata, tambah Batu rambu itu juga tidak memuat batasan tonase kenderaan angkutan yang dilarang masuk. Dan seolah semua kenderaan angkutan seperti gojek dan grab online juga dilarang masuk.
“Yang kita tahu kawasan Jalan Timor Baru 2 itu sudah puluhan tahun menjadi pusat kegiatan perdagangan retail, grosir dan kegiatan distribusi barang eceran. Jadi harusnya mari sama-sama kita dukung Perwal yang menetapkannya sebagai bagian dari Zona Perdagangan juga Bisnisâ€, ujarnya.
Batu mengharapkan aparat perangkat Kecamatan Medan Timur segera mensosialisasikan keberadaan Jalan Timor Baru 2 sebagai kawasan Perdagangan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah kota, sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Medan M Bobbi Afif Nasution SE MM agar Kota Medan menjadi berkah bagi seluruh warga kotanya.
Surati Dishub
Camat Medan Timur Odi Anggia Batubata SSTP yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, soal rambu larangan masuk kenderaan angkutan menjadi kewenangan Dishub. Saat dirinya menjadi camat kondisinya sudah begitu. Namun sebutnya pihaknya sudah menyurati Dishub dan Dinas Tata Ruang agar ada kejelasan keberadaan Jalan Timor Baru 2 sebagai kawasan Zona Perdagangan.
“Ada warga keberatan soal angkutan barang, namun saya harus bijak menanganinya. Jangan sampai malah saya dianggap ikut terlibat dan berpihak dalam salah paham antara warga ini,†sebut Odi, Kamis (5/8).
Karenanya Odi terus berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dishub dan Dinas Tata Ruang agar salah paham di antara warga dapat diselesaikan dengan baik. “Masih suasana PPKM jadi kita berharap selisih paham ini segera berakhir dan tidak berkembang kemana-mana," tutupnya. (A13/c)