Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana, mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu tertib kepesertaan maupun iuran, serta validitasi tenaga kerja yang dilaporkan harus akurat dan lengkap.
Hal tersebut, sangat dibutuhkan untuk pelaporan subsidi upah. Selain itu, dapat melindungi seluruh pekerjanya pada program BP Jamsostek dan memperoleh manfaat program seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Wilayah Kerja BP Jamsostek Cabang Pematangsiantar meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja , terkait rencana penyaluran kembali. Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada para pekerja yang terdampak PPKM. Serta menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam mensukseskan penyaluran
"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU dan sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BP Jamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena sangatlah penting di masa pandemi Covid-19, serta pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," ujarnya, Sabtu (7/8).
Para pekerja diharapkannya, dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BP Jamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Serta pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, terkait perlindungan Jamsostek sudah didapatkan. Dengan tertib kepesertaan BP Jamsostek, lanjut Anggoro, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta dan pekerja yang berhak ,akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka. (D3/d)