Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kepmen LHK Tentang Hutan Adat Idealnya untuk Cetak Petani Milenial

Redaksi - Senin, 09 Agustus 2021 17:09 WIB
747 view
Kepmen LHK Tentang Hutan Adat Idealnya untuk Cetak Petani Milenial
Foto Dok
Tri Dharma Sipayung SE MSi
Medan (SIB)
Sekretaris Komunitas Bela Nusantara Indonesia (KBNI) Sumatera Utara (SU), Tri Dharma Sipayung SE MSi, mengusulkan penanganan Hutan Adat di Tano Batak harus benar-benar rinci dan kuat. Menurutnya, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.235/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Hutan Adat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat adat. “Presiden Joko Widodo punya program menciptakan petani milenial, Hutan Adat dapat menjadi media pencetakan itu,” tegasnya di Medan, Minggu (8/8).

Pengurus Partuhan Maujana Simalungun (PMS) Medan itu menunjuk pertanian di Israel di mana kelompok milenialnya memilih menjadi petani karena kehidupannya dapat sejahtera dari sisi finansial dan kebahagiaan hati. “Indonesia yang subur, bisa juga memiliki petani milenial yang hidup makmur karena pengelolaan tanah di Hutan Adat,” tambah pelaku seni budaya dan pengurus di Komite Independen Batak (KIM) yang dipimpin Ketua Umum Capt Tagor Aruan tersebut.

Ia menyorot Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.235/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 yang harus benar-benar berpijak dari kearifan lokal dan dari sudut pandang semua pihak yang memiiki kepentingan obyektif dan emosional dengan wilayah leluhurnya. “Khusus penetapan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menampung semua usul dan kepentingan warga serta pemangku adat,” ujar Tri Dharma Sipayung.

Menurutnya, banyak generasi muda adat yang berada di tanah rantau. Bila reguasi sudah dibuat, harus ada saluruan dan akses bagi milenial di rantau untuk kembali membangun kampung halamannya. “Regenerasi petani muda, harus terjadi hingga Hutan Adat ada yang menjaga langsung,” usulnya.

Mengenai program Presiden dan upaya mencetak petani milenial, di Hutan Adat tersebut harus ada manajemen modern berbasis koperasi. “Koperasi adalah soko guru paling dasar. Bila dibaluri dengan manajemen keuangan modern, pasti dapat maju. Di sanalah praktik petani milenial yang dipercaya mengelola tanah di atas Hutan Adat tersrbut,” tegasnya.

Khusus Hutan Adat di Simalungun yang awal-awalnya berdiri sejumlah kerajaan, harus mendapat perhatian. “PMS pasti memiliki pemikiran tersendiri. Pemerintah pun harus mengadopsi buah pikiran tersebut,” tegasnya.

Di Simalungun, sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, ada Harajaon Marpitu yang keturunannya masih ada hingga kini. “Para keturunan raja di Simalungun atau keturunan lain di wilayah Tano Batak, harus dilibatkan dalam penentuan dan langkahnya,” harapnya.

Tri Dharma Sipayung mengatakan, Harajaon Marpitu ada Sinaga di wilayah Tanoh Jawa di mana keturunannya masih ada bahkan saat ini menjadi tokoh bangsa. Harajaun Damanik di wilayah Pematangsiantar, Bandar dan Sidamanik, Purba Pakpak (Purba), Purba Tambak (Dolok Silou), Saragih Garingging (Raya), Purba Dasuha (Panei) dan Girsang (Silimakuta). “Saya berharap, pengelola tanah atas Hutan Adat di Tano Batak demi kemakmuran warga. Sama seperti kepada korporasi diberikan, warga juga harus mendapat hal serupa,” tutupnya. (R10/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru