Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Ranperda Belum Dibahas DPRD Deliserdang, Termasuk Pilkades dan Pemekaran Percut Seituan

Redaksi - Selasa, 10 Agustus 2021 11:47 WIB
412 view
Ranperda Belum Dibahas DPRD Deliserdang, Termasuk Pilkades dan Pemekaran Percut Seituan
Foto:Pixabay
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
DPRD Deliserdang hingga kini belum ada membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan sangat diperlukan untuk membuat Perda terutama dalam Pilkades di Deliserdang yang rencananya akan digelar awal tahun.

Diketahui, situasi demikian dapat terjadi karena kesibukan para dewan melakukan kunjungan kerja.

Informasi yang dihimpun kondisi ini bisa terjadi lantaran anggota DPRD terlalu sibuk melakukan kunjungan kerja (Kenker) ke luar Kota.

Diketahui, ada 13 Ranperda yang sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Deliserdang nomor 4/K/DPRD/2021 yang ditetapkan pada 1 April 2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang, Zul Amri tidak membantah bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Ranperda yang disahkan. Selain itu ada 8 Ranperda usulan eksekutif, juga ada 5 Ranperda inisiatif.

"Memang belum ada, karena memang hampir dua bulan kunjungan terus. Kalau kunjungan tidak bisa dilakukan rapat karena acaranya double," ujar Zul Amri saat dihubungi, Minggu (8/8).

Politisi Partai Golkar ini mengakui kalau sebagai Ketua Bapemperda hal ini pun menjadi tanggungjawab besar untuknya. Apalagi disadarinya ada beberapa Ranperda yang memang sifatnya dibutuhkan segera.

Ia menyebut di antaranya adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Seituan.

"Ada juga tentang Keorganisasian (Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Deliserdang nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kalau yang inisiatif ada juga Ranperda tentang magrib mengaji dan Ranperda tentang guru sekolah minggu," kata Zul Amri.

Dari data yang dikumpulkan lima Ranperda inisitiaf dari dewan yang sudah masuk dalam Propemperda yakni Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian kebudayaan lokal, Ranperda tentang penanggulangan narkoba, Ranperda tentang penanggulangan HIV/Aids, Ranperda tentang Magrib Mengaji dan Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu.

Sementara Ranperda yang telah diusulkan oleh pihak eksekutif untuk dibahas pada tahun ini masing-masing Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Deliserdang nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Percut Deli, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selain itu ada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan juga Ranperda tentang Rumah Susun.

Ranperda-ranperda itu dibutuhkan untuk kepentingan yang ditanggungjawabi oleh Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (C3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru