Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Tidak Korum, DPRD Humbahas Tetap Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022

Redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 15:56 WIB
1.376 view
Tidak Korum, DPRD Humbahas Tetap Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022
(Foto: SIB/Frans Simanjuntak)
TIDAK KORUM: Meski tidak korum, DPRD Humbahas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022, di gedung dewan, Kamis (12/8/2021). 
Humbahas (harianSIB.com)
Meski tidak korum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkab Humbahas tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022, di gedung dewan, Kamis (12/8/2021).

Rapat yang hanya dihadiri 10 anggota dewan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, pimpinan OPD dan lainnya.

Ramses Lumban Gaol saat diwawancarai wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak, usai rapat paripurna membenarkan telah memimpin rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS meski tidak korum.

Dia mengakui rapat paripurna itu telah melanggar Tatib DPRD, PP 12 Tahun 2018, serta UU Nomor 23 Tahun 2014. Meski demikian, dia berdalih apa yang mereka lakukan semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat Humbahas.

"Itu terserah Gubernur lah nanti. Tapi kita sebagai dewan melaksanakan tugas demi masyarakat Humbang Hasundutan dan demi berjalannya pemerintahan. Jadi soal sah atau tidak nanti, yaitu tergantung pemerintah atasan," kata Ramses.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk melaksanakan rapat paripurna semestinya dihadiri 1/2 + 1 dari jumlah anggota DPRD Humbahas. Pada kenyataannya yang hadir hanya 10 orang, sementara sisanya 15 orang lagi memilih untuk tidak hadir.

"Soal melanggar atau tidak, ya kita itu melaksanakan tugas. Bahwa kita disumpah dan diambil janji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan (tupoksi). Maka kita tidak mau tergantung kepada anggota yang tidak mau melaksanakan tugas. Soal perbedaan politik, itu sah-sah saja. Tapi tugas harus dilaksanakan," ucapnya.

Politisi PDIP itu menambahkan, demi rakyat Humbahas, dia bersama 9 anggota dewan lainnya dan Pemkab Humbahas rela melanggar aturan dan siap untuk menerima konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan.

"(Kita) siap menerima sanksi. Apapun risikonya. Demi rakyat siap," tegasnya.

Ketika disinggung apa alasan ketidakhadiran ke 15 anggota dewan itu, Ramses mengaku tidak mengetahuinya.

"Ketidakhadiran mereka dengan alasan yang tidak jelas. Jadi tidak mungkin DPRD Humbang Hasundutan ini lumpuh atau tidak melaksanakan tugasnya. Nanti kita dimarahi rakyat. Kita dipilih di sini kan untuk kepentingan rakyat. Supaya rapat bisa berjalan, rapat harus dihadiri. Kalau tidak berjalan, ya lumpuh nanti dewan ini. Yang rugi kan rakyat. Jadi apapun resikonya kita siap," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik, didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing, dan beberapa anggota dewan lainnya seperti Bresman Sianturi, Guntur Simamora, Sanggul Manalu, dan Muslim Simamora yang memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu menegaskan kalau rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD itu tidak sah karena tidak memenuhi korum.

"Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung hari ini tidak sah karena tidak korum, sebab hanya dihadiri 10 orang anggota DPRD. Rapat paripurna ini tetap dipaksakan walaupun melanggar PP nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Marolop.

Sementara Bresman menambahkan, mereka memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu karena alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua Dewan Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, mereka tetap tidak akan mau menghadiri rapat apabila tetap dipimpin Ramses.

"Alasannya karena kita sudah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD. Jadi sepanjang dia memimpin rapat, kita tidak akan hadir," ucapnya.

Marolop menambahkan, Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022 itu terkesan dipaksakan sehingga menunda agenda atau tahapan lainnya yang sangat mendesak untuk diparipurnakan seperti Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Nota Perhitungan APBD 2020 dan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terpilih 2021-2026.

"Kenapa belum diagendakan Paripurna LPJ. Ada apa dengan pengelolaan anggaran APBD TA 2020?. Kenapa tidak mau diagendakan dan dibahas? Seharusnya ini diparipurnakan dulu. Apabila nanti tidak ada kesepakatan, bisa saja jadi Perkada. Namun jika hasilnya Perkada maka pembahasan P-APBD 2021 tidak dapat dilaksanakan. Namun jika hasilnya Perda, P-APBD 2021 dapat dibahas," tukasnya.

Sementara mengenai Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Marolop mengatakan, seharusnya sudah harus dilaksanakan 3 bulan atau 90 hari semenjak mereka dilantik.

"RPJMD itu seharusnya menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun KUA PPAS serta Ranperda APBD TA 2022," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru