Medan (SIB)
Penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Sumut akan dilakukan lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat yang melanggar Prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas, bila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan. Selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menentukan di mana akan menjalani perawatan.
“Kita akan bawa ke mari untuk dilakukan tes swab PCR. Kalau negatif boleh pulang kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus dirawat,†kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/8).
Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan terdiri dari 3 blok. Blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari RS rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing dan ketiga hasil temuan operasi yustisi. Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat maka total di Kota Medan kini ada 5 lokasi untuk isolasi terpusat yaitu Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda Sumut (khusus personel Polda) total ada 812 ruangan.
Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan akan mendapatkan perawatan gratis dari Pemprov Sumut termasuk makanan dan obat-obatan. “Kita berikan gratis tetapi tentu di sini ada aturannya tidak boleh seenaknya, pakaian harus rapi,†kata Edy Rahmayadi didampingi Kadis Kominfo Irman Oemar.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi Prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring termasuk tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edy Rahmayadi mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes dan menaati ketentuan PPKM.
Hingga Senin, 9 Agustus 2021 kasus konfirmasi positif Sumut sebanyak 1.036 menurun signifikan bila dibanding hari sebelumnya 1.406 kasus. Walau begitu Edy Rahmayadi mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan Prokes agar kasus terus menurun.
Sementara itu PPKM Level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antar kabupaten/kota dan antar provinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.
“Masih berlaku penyekatan, tetapi antar kabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,†kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak. (A13/a)