Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

12 Ranperda Diajukan Dibahas DPRD Langkat

Redaksi - Jumat, 13 Agustus 2021 13:21 WIB
277 view
12 Ranperda Diajukan Dibahas DPRD Langkat
Foto Istimewa
Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD; Donny Setha, Ralin Sinulingga d
Langkat (SIB)
Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat untuk dibahas menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, Kamis (12/8).

Dari 12 Ranperda itu, enam Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam lagi merupakan Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Enam Ranperda Pemkab itu yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Langkat tahun 2021-2041, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Wampu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Ranperda tentang tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara enam Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Bumdes, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam sambutannya memberikan penjelasan latar belakang diajukannya Ranperda dan disusul Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan Ranperda inisiatif di hadapan rapat paripurna yang dihadiri segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan Camat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah itu sesuai aturan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. (A7/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru