Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Pematangsiantar Ditetapkan PPKM Level 4, Kapolda Sumut Tinjau Pos Penyekatan

Redaksi - Jumat, 13 Agustus 2021 16:23 WIB
568 view
Pematangsiantar Ditetapkan PPKM Level 4, Kapolda Sumut Tinjau Pos Penyekatan
(Foto: harianSIB.com/Andromaraja Sitio)
PENYEKATAN: Salah satu pos penyekatan jalur alternatif di Simpang Rambung Merah Pematangsiantar dibuat petugas kepolisian. Pembuatan pos penyekatan di jalur alternatif bagi kendaraan dari luar daerah tidak diizinkan masuk ke pusat kota.
Pematangsiantar (SIB)
Pasca ditetapkan PPKM Level 4, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau pos penyekatan di beberapa jalur jalan di kota Pematangsiantar, Rabu (12/8).

Kapolda didampingi Kasdam I/BB saat dimintai tanggapan wartawan saat meninjau pos penyekatan di kawasan Simpang Dua Jalan Parapat kota Pematangsiantar, Kamis (12/8), seperti dilansir dari harianSIB.com, menyatakan kedatangannya untuk memastikan kesiapan petugas gabungan dengan unsur Forkompinda pasca pemberlakukan PPKM di kota Pematangsiantar.

Dikatakan dia, dalam hal ini pemerintah kota yang dibekap TNI-Polri bersama stakeholder lainnya telah mendorong pelaksanaan vaksinasi umum di tengah masyarakat. Termasuk di pusat pasar dan di lokasi terminal. Tujuannya tak lain untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Pematangsiantar yang masuk PPKM level 4.

Dia menekankan kepada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 harus dipastikan menjalani isolasi benar, karena saat ini yang tidak memiliki gejala dapat menyebar kepada orang lain di lingkungan sekitar dan tentunya harus diwaspadai sejak dini.

Ditambahkan, pihaknya kedepannya akan terus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Pematangsiantar. Masyarakat juga harus taat menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Tak perlu dibuat khawatir, tapi bagaimana kita selaku petugas tetap memberikan pemahaman edukasi yang membangun kepada masyarakat, bahwa langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 dan membuat masyarakat Siantar menjadi lebih sehat," pintanya.

POS PENYEKATAN
Sementara itu pasca penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kota Pematangsiantar, tiga pos penyekatan didirikan polisi.

"Ada tiga pos penyekatan kita dirikan diantaranya di simpang Sambo Jalan Asahan, Kawasan Simpang Dua dan Jalan Medan," ujar Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Muhammad Hasan saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (12/8), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Hasan menjelaskan selain tiga pos penyekatan itu, pihaknya juga membuat penyekatan untuk jalur alternatif bagi kendaraan yang datang dari luar daerah tidak diizinkan masuk ke pusat kota Siantar. Angkot dan roda dua saja yang bisa masuk ke kota. Kendaraan dari luar diarahkan masuk dari Jalan Sisingamangaraja apabila hendak tujuan mau ke Toba dan sebaliknya juga dari Kawasan Simpang Dua, kendaraan dari luar hendak ke Medan tidak dikasih masuk ke inti kota, terangnya. (R15/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru