Medan (SIB)
Ketua Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan gedung kampus UINSU Rizky Anggraini memberikan keterangan soal uang Rp 2 miliar yang diterima terdakwa Prof Saidurrahman atas pengerjaan proyek yang dilakukan PT Multikarya Bisnis Perkasa di kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) seperti tertuang di surat dakwaan jaksa.
Di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8), Rizky dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar sebagai saksi dengan terdakwa Prof Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU, Joni Siswoyo selaku Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa dan Sahruddin Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu.
Dalam keterangannya, Rizky mengaku mengetahui soal uang itu, namun menurutnya uang tersebut dipinjam Prof Saidurrahman. “Saya tahu tetapi setahu saya, uang itu memang dipinjam pak Rektor. Dan waktu itu, saya sudah bilang sama pak rektor agar segera dikembalikan uang pinjaman itu,†ucap saksi Rizky dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Saat ditanya jaksa, uang tersebut berasal dari mana, Rizky mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu uang siapa itu. Tetapi saya hanya bilang agar pak Rektor segera mengembalikan uang pinjaman itu,†jelasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan adanya uang Rp 2 miliar yang diterima terdakwa Prof Saidurrahman yang diduga atas hasil penyelesaian proses pelelangan. Dalam proses pelelangan proyek dengan pagu anggaran Rp 50 miliar itu, panitia lelang mengumumkan bahwa PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah pemenangnya mengalahkan 2 perusahaan lainnya.
Namun ketua pokja, Rizky mengaku pelaksanaan proses lelang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses lelang itu digelar secara elektronik dan menggunakan aplikasi sistem yang bisa diakses banyak orang,†ucap Rizky. Wanita paruh baya itu pun mengatakan tidak pernah bertemu dengan pihak manapun selain pada saat proses tahapan kualifikasi teknis. “Hanya sekali bertemu, itu waktu proses kualifikasi teknis. Tahapan itu memang resmi kita undang. Jadi selebihnya, panitia tidak pernah bertemu sama sekali sama pihak perusahaan,†terangnya.
Disinggung soal penyerahan Harga Penawaran Sementara (HPS) yang diserahkan Rizky kepada seseorang yang disebut-sebut orang suruhan pihak PT Multikarya Bisnis Perkasa setelah diperintahkan, Marudut, salah seorang pejabat di UINSU, Rizky mengaku bukan HPS yang diserahkan, melainkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). “Ya benar, setelah disuruh Marudut, ada saya berikan. Tetapi seingat saya bukan HPS, tetapi Sirup,†ucapnya.
Mendengar jawaban saksi, JPU lalu mempertegas tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rizky ketika diperiksa di penyidik Polda Sumut. “Anda benar telah menandatangani BAP anda ini?,†tanya jaksa. Lalu saksi hanya membisu. “Anda ada dipaksa untuk memberikan keterangan sama penyidik? Kalau tidak, di BAP anda jelas dikatakan, bahwa yang anda berikan itu HPS, bukan Sirup. Apakah BAP anda ini benar, kalau tidak biar kita panggil saja penyidiknya ke persidangan dengan ijin majelis hakim,†tanya jaksa kembali. Lalu saksi Rizky menjawab benar bahwa dia tidak ditekan pada saat diperiksa. “Iya benar itu BAP saya,†jawabnya.
Terungkap juga bahwa saksi Rizky selaku ketua pokja bersama sekretaris dan anggota pokja yang totalnya berjumlah 7 orang berjalan-jalan ke negara Thailand dan masing-masing mendapatkan uang saku sebesar Rp 4 juta. “Uang itu diberikan Marudut kepada saya,†ucap saksi Rizky mengakuinya.
Di persidangan itu, JPU menghadirkan 4 orang saksi, selain Rizky selaku ketua pokja, sekretaris pokja dan 2 anggota pokja juga dihadirkan di persidangan. Saksi Rizky juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumut. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (A17/f)