Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Perseteruan Ramses Lumban Gaol dengan 14 Anggota DPRD Humbahas belum Menemui Titik Terang

Redaksi - Senin, 23 Agustus 2021 14:51 WIB
1.639 view
Perseteruan Ramses Lumban Gaol dengan 14 Anggota DPRD Humbahas belum Menemui Titik Terang
(Foto: hariansib.com/Aperilman Rambe)
RAPAT: Suasana rapat membahas penyelesaian permasalah antara ketua dengan anggota DPRD Humbahas, di Kantor Gubernur Sumut,  Senin (23/8/2021).
Medan (harianSIB.com)
Perseteruan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol dengan dua wakil ketua dan 12 anggota DPRD Humbahas yang menyampaikan somasi tidak percaya belum menemui titik terang.

Ramses dan anggota DPRD Humbahas itu pun dipanggil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membahas penyelesaian permasalahan antara mereka. Namun, hasilnya masih nihil dan akan dilanjutkan besok, Selasa (24/8/2021).

Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Mhd Fitriyus, mewakili Gubernur Edy Rahmayadi tersebut, dihadiri Ramses Lumban Gaol dan 14 anggota dewan.

Para anggota DPRD Humbahas yang ditemui harianSIB.com, di halaman Kantor Gubernur, menyampaikan belum ada keputusan terkait permasalahan tersebut.

"Belum ada kepetusan, rapat masih berlanjut besok," ujar mereka sembari bergegas meninggalkan Kantor Gubernur Sumut, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, 14 anggota DPRD Humbahas mosi tak percaya kepada Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol. Mereka menilai Ramses selalu bersikap arogan, otoriter dan mengabaikan azas demokrasi, serta mengabaikan sikap kolektif kolegial.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas, Guntur Sariaman Simamora, didampingi sejumlah anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya kepada wartawan, Kamis (1/4/2021) lalu.

Selain itu, kata Guntur, Ramses dituding tidak menjalankan Tatib (Tata Tertib) dan Kode Etik DPRD. Sehingga aspirasi anggota DPRD tentang pembentukan Pansus (panitia khusus) tidak pernah ditanggapi dan tidak pernah dibawa ke rapat paripurna.

Ramses Lumban Gaol juga dinilai tidak memahami makna pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial. Ia dinilai semena-mena membatalkan SPT (surat perintah tugas) perjalanan dinas Komisi A dan B yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, yang pada saat bersamaan Ramses Lumban Gaol sedang berada di Malang-Jawa Timur.

Dia juga menyebutkan, dalam memimpin DPRD, Ramses Lumban Gaol tidak menjalankan Tatib dengan benar. Mengundang rapat paripurna tanpa rapat Banmus, sehingga rapat paripurna mendengar pidato politik Bupati dan Wabup terpilih pada Maret lalu, hanya dihadiri 10 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Humbahas.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru