Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana ,mengajak seluruh anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang ada di wilayah kerjanya ,seperti Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun , Toba , Samosir, Humbahas, dan Tapanuli Utara , yang belum menjadi peserta BP Jamsostek untuk dapat ikut mendaftarkan diri sebagai peserta.
"Karena dengan menjadi peserta, anggota IAPI akan mendapatkan manfaat dari program perlindungan sosial, baik program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan diharapkan akan menumbuhkan, pemahaman, kesadaran dan wawasan pekerja, akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja ,termasuk anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia , yang berada di wilayah kerjanya," ujarnya kepada SIB, Rabu (25/8), di kota Pematangsiantar.
Lanjutnya, BP Jamsostek, bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar yang mengusung tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaanâ€. yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, baru-baru ini.
Direktur Kepesertaan Zainudin mengatakan , semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi.
Seperti yang diketahui BP Jamsostek, memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut, lanjutnya memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama. (D3/c)