Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Wabup Minta TP4GNPN Langkat Optimalkan Peredaran Gelap Narkoba

Redaksi - Jumat, 27 Agustus 2021 14:36 WIB
266 view
Wabup Minta TP4GNPN Langkat Optimalkan Peredaran Gelap Narkoba
Foto Istimewa
BROSUR Stop Narkoba Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presi
Langkat (SIB)
Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin meminta Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Langkat, agar mengoptimalisasi peredaran gelap narkoba.

Hal itu disampaikan Wabup Syah Afandin saat membuka Rakor Tim P4GN PN di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat di Stabat, Kamis (26/8).

Wabup mengingatkan perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah dan stakeholder, untuk bersama melakukan pemetaan. Hal ini bertujuan mengoptimalisasi aksi pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat, sebutnya.

Karenanya Tim P4GN PN, sebut Wabup, diminta agar menjadi penjuru penanggulangan narkotika di tengah masyarakat, serta dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar narkoba.

"Agar masyarakat terhindar dari kejahatan narkotika, serta ikut terlibat mewujudkan Langkat bersih narkoba," harapnya.
Sementara Kakan Kesbangpol menambahkan, Tim P4GN PN Langkat bertujuan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat.

Ia juga menjelaskan Rakor berdasarkan Permendagri No 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Serta keputusan Bupati Langkat No. 200.05-02/K/2021, tentang pembentukan Tim Terpadu P4GN PN Kabupaten Langkat Tahun 2021. (A7/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru