Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
Miliki Data-data Autentik

Santun Silaban Klaim Miliki Tanah Seluas 21 Ha di Desa Bonan Dolok II Sijamapolang

Redaksi - Selasa, 31 Agustus 2021 21:26 WIB
846 view
Santun Silaban Klaim Miliki Tanah Seluas 21 Ha di Desa Bonan Dolok II Sijamapolang
ZonaSultra.com
ilustrasi-lahan-sengketa    
Humbahas (SIB)
Santun Silaban, warga Desa Hutargurgur Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 21 hektar (Ha) di wilayah Desa Bonan Dolok II Siabal-abal Nauli, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan itu dia sampaikan kepada wartawan, Senin (30/8) menanggapi adanya upaya beberapa oknum masyarakat yang mencoba mengklaim atas kepemilikan tanahnya yang sudah dikuasai secara turun-temurun mulai dari nenek moyangnya.

“Saya adalah pemilik tanah yang terletak di Desa Bonan Dolok II Siabal-abal Nauli, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 21 hektar yang saya dapatkan berdasarkan surat warisan dari orangtua saya bernama Bistok Silaban yang ditandatangani pemangku Kepala Negeri Bonan Dolok pada tanggal 21 Februari 1950 dan Camat Onan Ganjang pada tanggal 1 Oktober 1991,” kata Santun Silaban sambil menunjukkan satu persatu data autentiknya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berselang beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2021 diterbitkan Surat Keterangan Hak Milik atas namanya sendiri yakni Tuan Santun Silaban yang ditandatangani Kepala Desa Bonan Dolok dan Camat Sijamapolang. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2010 Kepala Dinas Kehutanan survei ke lapangan untuk menentukan status tanah itu berada di luar kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.2/2005.

“Pada tanggal 7 Oktober 2014, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan surat bahwa tanah tersebut adalah hak milik atas nama Bistok Silaban orangtua dari Santun Silaban. Artinya, kita memiliki bukti-bukti atau surat-surat pendukung sebagai pemilik sah tanah itu. Jadi dalam hal ini tidak ada lagi ada dasar orang lain untuk mengklaim tanah itu sebagai hak miliknya,” pungkasnya. (BR7/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru