Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Bangunan Ruko Tanpa IMB di Medan Dibongkar Paksa

Redaksi - Senin, 06 September 2021 17:43 WIB
514 view
Bangunan Ruko Tanpa IMB di Medan Dibongkar Paksa
Foto: Dok/Diskominfo Medan
BONGKAR: Personel Satpol PP Medan membongkar bagian bangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (6/9/2021).
Medan (harianSIB.com)

Sebagian bangunan rumah toko (ruko) lantai 3 belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dibongkar personel Satpol PP Medan, Senin (6/9/2021).

Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan M Irvan Lubis mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa SIMB.

Menurut dia, sebelumnya Pemko Medan telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. "Surat peringatan keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu, baru kita lakukan penertiban," ujarnya.

Lubis mengimbau setelah penertiban tersebut, pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan. "Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," ucapnya.

Jurnalis Koran SIB Roy Marisi Simorangkir melaporkan penindakan yang dilakukan personel Satpol PP tersebut, berlangsung tertib. Pemilik bangunan dan para pekerja hanya bisa menyaksikan petugas membongkar bagian belakang gedung itu. Sementara bagian bangunan yang telah memiliki SIMB, sama sekali tidak disentuh petugas. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru