Kotapinang (SIB)
Mahkamah Agung(MA) Menolak kasasi Juli Syahbana Siregar bin alm Rifai Siregar alias Budi tetap dihukum penjara terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah SD Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) TA 2016.
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi dalam foto kopi salinan putusan rapat musyawarah Majelis Hakim tertanggal 24 Oktober 2019 yang didapatkan Wartawan di Kotapinang, Kamis(9/9) .Duduk sebagai ketua majelis Dr.Salman Luthan S.H, M.H dengan anggota Prof.Dr.Abdul Latif S.H,M.H, Prof.Dr.Mohamad Askin S.H dan Panitera pengganti, Rozi Yhond Ronald S.H, M.H.
Putusan dengan Nomor K921 K/Pid.sus/2019 itu diketok pada Kamis tanggal 24 Oktober 2019.Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Juli Syahbana Siregar bin alm.Rifai Siregar alias Budi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah SD se-Kabupaten Labusel.
"Berdasarkan pertimbangan putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang undang,maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak," demikian bunyi putusan.
Sebelumnya, JPU Kejari Labusel menuntut JSS alias Budi selaku rekanan WL SPd selaku PPK(pejabat pembuat komitmen) yang juga Kasi PLS di Disdik Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) se Kab Labusel Tahun Anggaran (TA) 2016.
Tuntutan itu disampaikan tim JPU Dedy Saragih SH MH, Surung Aritonang SH dan Elly Syafitri Harahap SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (13/9) dipimpin majelis hakim diketuai H Irwan Efendi dengan anggota Ferry Sormin dan Daniel Panjaitan SH LLM.
Kedua terdakwa,menurut JPU bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian Rp 1.050.580.280 dari anggaran Rp 1,89 miliar di Disdik Labusel TA 2016. (E03/a)