Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kalapas Pancurbatu Akui Terima Surat Permohonan Akses Jalan, Ini Jawaban Kanwil Sumut

Redaksi - Senin, 13 September 2021 20:28 WIB
457 view
Kalapas Pancurbatu Akui Terima Surat Permohonan Akses Jalan, Ini Jawaban  Kanwil Sumut
(Foto Dok/Leo Bukit)
Haposan Silalahi AmdIP SSos 
Pancurbatu (harianSIB.com)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pancurbatu Haposan Silalahi membenarkan telah menerima surat dari warga Kampung Keling, Dusun II, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu.

Isi surat tersebut bermohon kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, agar berkenan memberikan akses jalan kepada warga yang akan terisolir akibat penambahan pembangunan Lapas Kelas II-A, di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu.

"Sudah ada surat dari warga yang masuk, dan jawabannya sudah ada juga dari kantor wilayah Sumut, yaitu menolak karena sudah ada akses jalan lain," kata Haposan Silalahi kepada harianSIB.com, Senin (13/9/2021).

Ia menyebutkan salah satu isi surat tersebut menyatakan warga tidak lagi mempunyai akses jalan menuju rumah tempat tinggal, karena jalan tersebut adalah satu-satunya akses jalan.

Namun, faktanya ada jalan lain ke rumah warga yaitu melalui pasar Pancurbatu. "Kalau akses jalan ke rumah warga tidak ada sama sekali, baru bisa kami dikatakan melanggar HAM, inikan masih ada akses jalan lain," katanya.

Ia menegaskan pihaknya sebelum melakukan penambahan bangunan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang plang, mengirimkan surat tembusan ke pemerintah untuk menggusur warga yang tinggal tepat di belakang tanah lapas dan melakukan rapat di kantor camat mengenai akses jalan tersebut.

Sedangkan Kepala Desa Kampung Tengah Eben Nezer Pelawi membantah pernyataan Kalapas Pancurbatu terkait sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Ia membeberkan sebelum pembangunan tersebut dilakukan, kalapas secara lisan menyampaikan kepada dirinya akan melakukan sosialisasi dengan warga dan tokoh masyarakat, namun sampai detik ini kalapas tidak ada melakukannya.

Mengenai surat tembusan rumah yang digusur pihak lapas, Eben mengaku mengetahuinya. Namun rumah yang digusur tersebut adalah mantan atau pensiunan dari pegawai lapas.

"Kan itu haknya mereka, jadi sampai sekarang mereka tidak ada sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Ia pun mengatakan surat warga tersebut dikirimkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Jumat, tanggal 10 September 2021 melalui kilat khusus (Kantor Pos Pancurbatu). (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru