Humbahas (harianSIB.com)
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tetap melanjutkan proses pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Humbahas yang telah dianggarkan di APBD TA 2021 sebesar Rp1,5 miliar.
Plt Kadis Perkim Anggiat Simanullang ketika dihubungi jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak via selulernya, Rabu (15/9/2021), mengatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan pembangunan rumah dinas baru ketua dewan itu kepada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kantor Bupati untuk proses pelelangan.
“(Pembangunan rumah dinas) ketua lanjut. Belum (lelang). (Anggarannya) Rp1,5 miliar. Satu paket dengan instalasi air dan listrik. (Prosesnya) saat ini sedang pengajuan ke UKPBJ,†kata Anggiat.
Ketika disinggung kapan akan dilelangkan atau ditayangkan di website LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Humbahas, Sekretaris Dinas Perkim itu mengaku tidak mengetahuinya.
“Orang itulah (UKPBJ). Kalau dari kami sudah kami serahkan datanya beberapa waktu lalu. Kalau nggak salah, sekira bulan lalu,†ucapnya.
Ia juga menyampaikan, tahun ini Pemkab Humbahas juga menganggarkan pembangunan rumah dinas Wakil Ketua DPRD sebanyak 2 unit. Masing-masing unit dianggarkan Rp1,1 miliar. Namun, pembangunan rumah dinas untuk dua wakil ketua itu dipastikan telah dibatalkan sesuai permintaan dari Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik dan Wakil Ketua II Labuan Sihombing.
Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol ketika dikonfirmasi Jumat (17/9/2021), mengatakan, tidak ada dasar pembatalan pembangunan rumah dinas ketua dan wakil ketua tersebut selain melalui peraturan daerah (Perda). Sebab, kata dia, penganggaran pembangunan rumah dinas pimpinan dewan telah ditetapkan melalui Perda APBD TA 2021.
“Itu tidak bisa (dibatalkan sepihak). Harus Perda yang bisa membatalkan Perda. Tidak boleh begitu saja. Itu makanya jadi ada P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Itulah aturannya. Di situlah itu dibahas,†kata Ramses.
Ketika disinggung mengenai adanya surat permohonan pembatalan pembangunan rumah dinas baru Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang ditujukan kepada Pemkab Humbahas melalui dinas terkait, Ramses lagi-lagi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Artian, tidak bisa semena-mena. Itulah makanya ada dibuat Perda APBD murni dan Perda P-APBD. Emang bisa begitu, batalkan ini, batalkan itu. Di Perda lah dibatalkan. Itulah intinya, kalau sudah Perda nya, membatalkan harus Perda juga,†ucapnya.
Ketika kembali disinggung mengenai pernyataan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang menyebutkan telah membatalkan pembelian mobil dinas baru seharga Rp 1,92 miliar yang ditampung di APBD Humbahas TA 2021, apakah harus tetap melalui Perda atau tidak pembatalannya, Ramses mengaku, pembatalannya juga harus tetap melalui Perda.
Sebelumnya diberitakan, dua pimpinan DPRD Kabupaten Humbahas memilih untuk menolak pembangunan rumah dinas baru yang sudah sempat ditampung di APBD Humbahas TA 2021 lebih kurang Rp2,2 miliar. Hal itu mereka lakukan lantaran kondisi keuangan negara dan ekonomi masyarakat yang sangat sulit saat ini akibat pandemi Covid-19 yang masih belum diketahui akan berakhir.
Sebelumnya Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor juga menyatakan telah membatalkan pembelian mobil dinas baru seharga Rp1,92 miliar yang juga ditampung di APBD TA 2021. Pembatalan mobil dinas itu dia lakukan setelah mendapat kritikan dan desakan dari masyarakat serta berbagai pihak termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (*)