Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Pembangunan PKS di Sukarame Baru Bertentangan dengan Perda RTRW Labura

Redaksi - Jumat, 17 September 2021 21:19 WIB
1.441 view
Pembangunan PKS di Sukarame Baru Bertentangan dengan Perda RTRW Labura
(Foto: Dok/Facebook Panji T A Sstp)
AKTIVITAS:  Aktivitas sedang berlangsung di lokasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (15/9/2021).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Rencana pembangunan salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi atensi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Labura.

Pasalnya, pembangunan PKS tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labura 2015-2035.

Sesuai dokumen Perda RTRW Labura yang dikirim seorang Ketua Fraksi DPRD Labura, pada pasal 47 tertulis, kawasan peruntukan industri di Kabupaten Labura berada di Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo.

Seorang Pimpinan DPRD Labura melalui percakapan telepon, Jumat (17/9/2021), menyebutkan, pembangunan PKS di Sukarame Baru itu, menjadi atensinya.

"Kita akan meninjau lokasi pabrik itu pada Senin (20/9/2021) nanti. Ini penting agar ada penanganan lebih lanjut tentang keberadaan PKS itu, " ujar pimpinan dewan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru