Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Warga Jalan Timor Baru 2 Minta Plang Kenderaan Pengangkut Barang Dilarang Masuk Dicabut

Redaksi - Senin, 20 September 2021 17:52 WIB
294 view
Warga Jalan Timor Baru 2 Minta Plang Kenderaan Pengangkut Barang Dilarang Masuk Dicabut
Foto: Dok/Dishub
RDTR: Berdasarkan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 disebutkan Jalan Timor Baru 2 masuk dalam Zona Perdagangan (K-1). Peta dalam lampiran XV  Zonasi Kecamatan Medan Timur.&
Medan (SIB)
Dinas Perhubungan Kota Medan diminta segera melaksanakan aspirasi warga Jalan Timor Baru 2 Kecamatan Medan Timur agar plang tanda kendaraan pengangkut barang dilarang masuk dalam kawasan itu segera dicabut.

Permintaan warga itu disampaikan lewat surat tertulis bermaterai kepada Wali Kota Medan melalui Aspem-Tata Pemerintahan Pemko Medan dan Inspektorat Pemko Medan.

Dalam aspirasi warga yang ditandatangani Widjaja dkk itu dinyatakan, berdasarkan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, kawasan Jalan Timor Baru 2 masuk dalam zonasi Kawasan Perdagangan (K-1). Hingga terkesan pemasangan plang pada 3 titik jalan masuk menuju Jalan Timor Baru 2. Selain menyalahi ketentuan dan prosedur, juga guna mengakomodir kepentingan oknum dan pribadi tertentu.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GRSI) Batu Bondar Purba yang diminta komentarnya mengatakan, seharusnya perangkat dan aparat kelurahan serta kecamatan ikut menyosialisasikan keberadaan zonasi wilayahnya kepada warganya.

Jadi bukannya malah menambah runyam masalah dengan membuat opsi pilihan yang menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Seperti opsi berapa banyak warga yang setuju dan tidak setuju kendaraan pengangkut barang dilarang masuk dalam kawasan perdagangan itu.

“Kesannya kok tidak mendukung Perda Kota Medan yang telah menetapkan kawasan itu sebagai zona perdagangan. Kehadiran plang larangan masuk kendaraan pengangkut tanpa batas bobot kendaraan. Sama artinya apapun kenderaan pengangkut, seperti sepeda, sepeda motor, becak barang, bahkan mobil pribadi yang dapat membawa barang dilarang masuk. Uniknya lagi tak ada satupun unsur kelurahan dan kecamatan yang mengaku bertanggungjawab atas kehadiran plang tersebut. Bahkan ada informasi plang dipasang pada malam hari saat hari libur,” ujarnya.

Batu Bondar Purba mengatakan Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution adalah sosok terbuka yang sangat konsisten dalam penegakan hukum dan peraturan daerah Kota Medan, tentunya akan segera menyahuti aspirasi warga dalam menegakkan Perda Tata Ruang dan Zonasi Wilayah itu.

“Masalahnya karena dalam hal ini Dishub Kota Medan yang telah memasang plang tersebut tentunya Dishub juga yang harus mencabutnya. Agar tidak terjadi gesekan dan kesalahanpahaman dengan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya Camat Medan Timur Odi Anggia Batubara membantah pemasangan plang saat dirinya menjabat sebagai camat. Dan tidak tahu menahu dan berhubungan, adanya plang tanda kenderaan pengangkut barang dilarang masuk dalam kawasan perdagangan yang ada diwilayahnya Kecamatan Medan Timur.

Kadishub Medan Iswar yang coba dikonfirmasi lewat seluler, Minggu (19/9) tidak membalas panggilan dan pesan singkat yang dikirim untuk konfirmasi. Beberapa hari sebelumnya saat ditemui dikantornya di Jalan Pinang Baris Medan beberapa staf mengatakan bahwa pejabat mereka seperti Kadis, Sektretaris dan Bidang Lalulintas tengah melakukan isolasi mandiri. (rel/A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru