Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Sergai Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS 2021

Redaksi - Senin, 20 September 2021 22:29 WIB
376 view
DPRD Sergai Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS 2021
Foto: harianSIB.com. Rimpun H Sihombing
FOTO BERSAMA: Wabup Sergai, H Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekdakab HM Faisal Hasrimy, foto bersama Ketua DPRD dr M Riski Ramadhan beserta para Wakil Ketua, Siswanto, Samsul Bahri, Merlin Barus, serta Kabag Persidangan, Torangto Situmora
Sergai (harianSIB.com)

DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menyepakati perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sergai, dipimpin Ketua M Riski Ramadhan didampingi Wakil Ketua Siswanto, Samsul Bahri dan Merlin Barus, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekdakab HM Faisal Hasrimy dan diikuti para anggota dewan, baik yang hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD maupun secara virtual, Senin (20/9/2021).

Nota kesepakatan bersama dituangkan dalam keputusan DPRD Sergai tentang kesepakatan terhadap perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS TA 2021, dan ditandatangani Ketua DPRD dr M Riski Ramadhan Hasibuan beserta para Wakil Ketua dan Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan.

Adapun rincian perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS TA 2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan diwakili Kabag Persidangan, Torangto Situmorang yakni, pendapatan daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp146,1 miliar terdiri dari pajak daerah Rp74,4 M lebih, retribusi daerah Rp25,9 M lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6,6 M lebih, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp39,0 M lebih.

Selanjutnya, pendapatan transfer Rp1,3T lebih, berupa transfer pemerintah pusat Rp1,2 T, terdiri dari dana perimbangan Rp1,0 T berasal dari dana transfer umum (dana bagi hasil dan dana alokasi umum) Rp754 M lebih, serta dana transfer khusus (DAK fisik dan non fisik) Rp279,2 M.

Kemudian, dana insentif daerah Rp36,4 M, Dana Desa Rp185,7 M, transfer antar daerah Rp67,6 M, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp77,8 M lebih.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,7 T lebih, dengan rincian belanja operasi Rp1,0 T terdiri dari belanja pegawai Rp645,9 M, belanja barang dan jasa Rp358,3 M, belanja bunga Rp3,0 M, belanja hibah Rp14,3 M, dan belanja bantuan sosial Rp679juta.

Selanjutnya, belanja modal Rp442, 7 M, lebih terdiri dari belanja modal tanah Rp9,5 M, belanja modal peralatan dan mesin Rp48,7 M, belanja modal gedung dan bangunan Rp34,2 M, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp328,0 M, serta belanja modal aset tetap lainnya Rp22,2 M.

Kemudian, belanja tidak terduga Rp6,6 M, belanja transfer Rp271,1 M, terdiri dari belanja bagi hasil Rp10,0 M dan belanja bantuan keuangan Rp261,1 M.

Surplus atau devisit Rp.195,7 M lebih. Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp195.7 M lebih diperoleh dari silpa tahun sebelumnya Rp45,7 M lebih dan penerimaan pinjaman daerah Rp150 M, pengeluaran pembiayaan nol. Dengan demikian, pembiayaan netto Rp195.7 M.

Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan perubahan yang telah disepakati tersebut, diharapkan mencerminkan penuntasan prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2021.

"Alhamdulillah, proses untuk merumuskan dan menyempurnakan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS TA 2021, telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak. Kita berharap, perubahan kebijakan ini mencerminkan penuntasan prioritas pembangunan di Kabupaten Serdangbedagai," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru