Humbahas (harianSIB.com)
Meski tidak korum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas) tetap menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, di gedung dewan, Kompleks Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (21/9/2021).
Rapat yang hanya dihadiri 10 orang anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol, dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab Tonny Sihombing, pimpinan OPD dan lainnya.
Ramses Lumban Gaol saat dihubungi jurnalis Harian SIB Frans Simanjuntak via selulernya usai rapat membenarkan telah memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS TA 2021 itu meski tidak korum.
Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan rapat itu karena adanya desakan dari 9 anggota dewan yang terdiri dari beberapa fraksi. Selain itu, kata dia, 15 anggota dewan lainnya sudah menyatakan diri tidak mau membahas KUPA dan Perubahan PPAS P-APBD TA 2021 itu.
"Atas dasar desakan semua (9 orang) peserta rapat sebagai anggota dewan yang terdiri dari beberapa fraksi dan 15 orang telah menyatakan tidak mau membahas dengan menyurati bupati. Berarti masih ada 10 orang lagi yang mau membahas. Kita harus hormati hak mereka (10 orang). Soal sah atau tidak, bukan kita menentukan," kata Ramses.
Politisi PDIP itu mengakui rapat itu tidak korum. Namun meski demikian, dia menegaskan mereka tidak ada melanggar aturan melaksanakan rapat itu.
"Bukan begitu (mengetahui salah tapi melanggarnya). Bukan saya yang menyatakan itu. Saya hanya memimpin karena ada desakan dari merekalah (9 anggota dewan). Jadi artian, kita laksanakan (dulu). Soal hasil nanti, masih ada waktu untuk diekseminasi gubernur," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil ekseminasi gubernur itulah nantinya diketahui apa rapat paripurna itu sah atau tidak.
"Nanti kan bisa saja diputuskan. Ini tidak bisa disahkan jadi Perda. Ini yang kalian langgar. Itu nanti katakan (gubernur). Tapi kembali lagi. Kita laksanakan dulu tugas sebagai tanggungjawab. Kalau menurut gubernur benar demi kepentingan rakyat, ya silahkan. Kalau tidak benar, tidak jadi di- Perda-kan," pungkasnya.
Terpisah, Guntur Simamora, juru bicara 15 anggota DPRD Humbahas yang memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu menegaskan kalau rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD itu tidak sah karena tidak memenuhi korum.
"Rapat paripurna pengambilan keputusan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung hari ini tidak sah karena tidak korum, sebab hanya dihadiri 10 orang anggota DPRD. Rapat paripurna ini tetap dipaksakan walaupun melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Guntur.
Dia menjelaskan, rapat paripurna itu telah menyalahi aturan. Selain tidak korum, juga tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan. "Rapat itu jelas-jelas telah menyalahi aturan. Kok rapat paripurna dapat terlaksana hanya dihadiri 10 orang dari 25 orang anggota DPRD Humbang Hasundutan yang ada. Itu rapat paripurna apaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam rapat itu karena tahapan rapat tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sebab rapat itu tidak melalui tahapan pembahasan di lembaga dewan, mulai dari rapat badan musyawarah (Banmus), rapat badan anggaran (Banggar) dan rapat gabungan komisi.
"Semalam kita mengikuti rapat Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol. Kita sama-sama mengetahui hasilnya. Kita tetap menolak untuk dilanjutkan karena telah melanggar aturan yang ada. Sehingga saat itu tidak ada keputusan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ketua dewan dengan keputusan sepihak memutuskan untuk melanjjutkan ke rapat gabungan komisi, bahkan ke rapat paripurna hari ini. Itukan namanya pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan yang ada," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam rapat Banggar itu seharusnya ketua dewan bijak untuk mengambil keputusan. Bukan bertindak secara otoriter dengan membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan seluruh peserta rapat.
"Ketika musyawarah mufakat tidak tercapai, seharusnya Ketua DPRD melaksanakan mekanisme mengambil keputusan melalui voting. Hal itu tidak dilakukan ketua. Malah dengan semena-mena mengambil keputusan sepihak. Sekali lagi kami sampaikan, itu jelas-jelas sudah melanggar aturan," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, alasan pihaknya mengatakan rapat Banggar itu tidak dapat dilanjutkan lagi karena sudah melanggar aturan yang ada. Seperti tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak pernah dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selain itu, kata dia, penyampaian rancangan KUPA dan Perubahan PPAS TA 2021 oleh bupati kepada DPRD per tanggal 19 Agustus 2021 telah melampaui jadwal sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020.
Berikutnya, tahapan dan jadwal pembahasan dan penetapan sebagaimana yang disampaikan okeh Ketua DPRD perihal undangan paripurna per tanggal 14 September 2021 telah melewati batas waktu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Selanjutnya rapat Banmus per tanggal 14 September 2021 terkait penyusunan agenda dan jadwal pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 hanya dihadiri pimpinan dan lima orang anggota yang terdiri dari 3 fraksi. "Rapat Banmus tersebut tidak memenuhi korum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD," kata Guntur Simamora. (*)