Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Buntut Rapat Banggar Ricuh, Ramses Lumban Gaol Polisikan Oknum Anggota DPRD Humbahas

Redaksi - Selasa, 21 September 2021 21:41 WIB
948 view
Buntut Rapat Banggar Ricuh, Ramses Lumban Gaol Polisikan Oknum Anggota DPRD Humbahas
Foto Dok
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol
Humbahas (harianSIB.com)

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA P-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, di ruang rapat dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (20/9/2021), yang berakhir ricuh dan nyaris terjadi adu jotos antara ketua dewan dengan beberapa anggota Banggar, akhirnya berbuntut panjang.

Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol yang merasa tidak terima dengan kejadian itu memilih untuk melaporkan sejumlah oknum anggota dewan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas, Senin (20/9/2021) malam.

Dihubungi jurnalis Harian SIB Frans Simanjuntak melalui selulernya, Selasa (21/9/2021), Ramses membenarkan pengaduan itu. Politisi Partai PDI Perjuangan itu mengatakan, dari awal ia tidak berniat untuk melaporkan kejadian di rapat Banggar tersebut. Namun karena masukan dan pertimbangan dari rekan satu fraksinya, dia akhirnya membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Kita melaporkan kejadian semalam setelah ada pertimbangan dari rekan-rekan fraksi dan kader (PDI Perjuangan). Yang paling keberatan adalah fraksi. Menurut mereka itu sebagai pelecehan,” ucap Ramses.

Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa atau kejadian yang dia laporkan adalah tindakan oknum anggota Banggar yang memaksa dirinya untuk mencabut keputusan melalui ketok palu. Akibat keputusan itu, dia mendapat tekanan dan ancaman hingga berujung kepada penyiraman air minum kepada dirinya.

“Belum tahu (pasal yang dilaporkan). Karena baru sekarang saya diperiksa. Jadi nanti setelah dimintai keterangan ke pasal mana cocok. Baru digelar (perkara). Setelah itu ditentukan pasalnya,” sebutnya.

Meski belum mengetahui pasal yang nantinya akan disangkakan kepada terlapor, anggota DPRD Humbahas 4 periode itu sangat yakin laporannya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kalau tidak duduk, kita lihatlah. Tapi saya kan ada juga ilmu hukum. Tidak mungkin kita laporkan kalau tidak ada perkaranya. Kalau soal bukti, semua bukti yang di situ. Termasuk Kasat Intel (Polres Humbahas). Itu ada videonya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya juga sangat yakin, penyiraman air minum yang dilakukan oknum anggota Banggar terhadap dirinya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itulah dirinya menempuh jalur hukum, dan bukan melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Humbahas.

“Tidak (ke BKD). Karena sudah mengarah ke perbuatan tindak pidana. Itu (penyiraman air minum) sudah ancaman fisik. Kecuali si Guntur Pariaman tidak ada melakukan ancaman fisik. Dia hanya mendesak untuk mencabut (ketokan palu). Kalau itu, baru masuk ke kode etik. Tidak menghormati pimpinan melakukan perbuatan semena-mena. Jadi kalau itu (yang melakukan penyiraman air minum) kena kode etik dan proses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, usai rapat Banggar tersebut, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol yang saat itu didampingi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Humbahas, Sekdakab Tonny Sihombing mengaku tidak akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Karena menurut dia, memimpin rapat itu adalah sebuah tanggungjawab.

“Sebenarnya kan, kami ini lembaga yang terhormat, itu menjadi terulang kepada yang bersangkutan. Soal langkah hukum, itu tidak ada langkah hukum. Mohon maaf lah kan. Tapi ada etika, ada norma, ada tata tertib. Dan menjadi penilaian kepada seluruh masyarakat. Kalau langkah hukum tidak ada. Tanggungjawab saya itu. Bisa saja dia untuk mempengaruhi keputusan saya untuk ketok palu. Ya bisa saja. Tapi seharusnya sebagai anggota dewan yang terhormat, tidak perlu sampai melakukan hal itu,” ucapnya saat itu.

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasub Bag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya membenarkan laporan Ketua DPRD Humbahas tersebut. Dia mengatakan, ketua dewan melaporkan dugaan tindak pidan pengancaman yang dituangkan dalam laporan polisi nomor : LP/B/136/IX/2021/SPKT/Polres Humbang Hasundutan tanggal 20 September 2021.

“Belum di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemungkinan siap rapat nanti. Korban dulu. Selanjutnya memeriksa para Saksi-saksi,” jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, Banggar DPRD Kabupaten Humbahas menggelar rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, di ruang rapat dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (20/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol itu berakhir ricuh dan nyaris terjadi adu jotos antara ketua dewan dengan beberapa anggota Banggar karena terjadi keputusan sepihak yang dilakukan oleh ketua dewan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru