Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Gubernur Sumut Akan Cek Hasil Rapat Paripurna DPRD Humbahas yang Tidak Korum

Redaksi - Kamis, 23 September 2021 21:59 WIB
1.191 view
Gubernur Sumut Akan Cek Hasil Rapat Paripurna DPRD Humbahas yang Tidak Korum
Foto SIB/Frans Simanjuntak
BERI KETERANGAN : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan memberikan keterangan kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Humbahas, K
Humbahas (harianSIB.com)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, akan segera memeriksa hasil Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, yang dilaksanakan tanpa korum di gedung dewan, Komplek Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (21/9/2021) lalu.

"Nanti akan saya cek. Kalau 10 orang (dari 25 orang anggota DPRD Humbahas), dia (rapat paripurna) tidak korum," kata Edy saat diwawancarai wartawan di antaranya Jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Humbahas, Kamis (23/9/2021).

Edy mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu nantinya pihaknya akan mengetahui langkah-langkah atau tindakan yang akan dilakukan terhadap hasil rapat paripurna tersebut.

Namun meski sudah jelas-jelas telah melanggar aturan dan tata cara persidangan di lembaga legislatif karena tidak korum, mantan Pangkostrad itu tidak berani memastikan rapat itu sah atau tidak. "Ya kan, apa langkahnya (sah atau tidak)" ucapnya.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Sumut itu menjelaskan selain masalah P-APBD TA 2021, salah satu permasalahan di Kabupaten Humbahas yang terpaksa diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Pemprovsu telah selesai ditangani yaitu pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang sempat tidak dapat dibahas karena telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

"Sudah selesai. Masalah RPJMD aturan undang-undangnya adalah 6 bulan setelah (kepala daerah) dilantik. Bupati ini harus melaporkan kepada gubernur Cq Bappeda untuk disahkan sebagai RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan. Jatuh temponya saat itu di tanggal 26 Agustus 2021. Kita kejar, biasa ada perbedaan pandangan. Itulah demokrasi. Tapi tidak boleh terlalu lama, karena ada batasan-batasan untuk kerja berdasarkan RPJMD. Itu aturan main. Dan ini sudah selesai," kata Edy.

Lebih lanjut Edy berharap, eksekutif (Pemkab) dan legislatif Humbahas ke depan harus bisa bekerja sama. Termasuk dalam pembahasan P-APBD TA 2021 yang baru saja diparipurnakan beberapa hari lalu tanpa korum.

"Itu adalah salah satu proses demokrasi dalam penganggaran. Kelola pemerintah itu ada R (APBD). Itulah dia untuk rencana tiap tahunan. Dan P (APBD) itulah dia untuk APBD. Dan dana yang tidak bisa terselesaikan di R (APBD), masuklah ke Silpa dilakukan P (APBD). Apabila P (APBD) ini dead lock, tak bisa diputuskan oleh eksekutif dan legislatif. Humbang Hasundutan ini kan harus tetap berjalan. Dia menggunakan data yang tahun sebelumnya tetapi inikan menjadi tidak baik. Karena kepentingan tahun kemarin dengan tahun sekarang itu berbeda," ujarnya.

"Itu yang perlu dicatat. Untuk itu, wartawan juga turut dorong. Semua mengalami itu. Terjadi perdebatan. Itulah demokrasi. Fungsi eksekutif, dan legislatif untuk kesempurnaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tidak korum, DPRD Humbahas tetap menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas tentang KUPA Perubahan PPAS P-APBD TA 2021, di gedung dewan, Komplek Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (21/9/2021).

Rapat yang hanya dihadiri 10 orang anggota dewan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab Tonny Sihombing, pimpinan OPD dan undangan lainnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru