Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Politisi: Insiden Penyiraman Ketua DPRD Humbahas Bentuk Kekecewaan Anggota Dewan

* Ajak Seluruh Anggota Dewan Kembali Bersatu
Redaksi - Jumat, 24 September 2021 12:31 WIB
452 view
Politisi: Insiden Penyiraman Ketua DPRD Humbahas Bentuk Kekecewaan Anggota Dewan
Foto Istimewa
Politisi Sumut, Aduhot Simamora
Medan (SIB)
Politisi Sumut yang juga putra Humbahas (Humbang Hasundutan) Aduhot Simamora menegaskan, insiden penyiraman air oleh anggota DPRD Humbahas terhadap Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol, sebagai bentuk kekecewaan mayoritas anggota legislatif terhadap ketua dewan atas keputusannya yang bukan berdasar kesepakatan bersama.

"Dari informasi yang kita terima dari sejumlah anggota dewan Humbahas, insiden itu terjadi dikarenakan pimpinan rapat (Ketua DPRD) memutuskan rencana pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 secara sepihak, bukan atas dasar kesepakatan bersama. Jadi wajar juga anggota dewan protes," ujar Aduhot Simamora kepada wartawan, Kamis (23/9) di Medan.

Apalagi sesuai aturan, tambah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu, P-APBD TA 2021 tidak bisa dilakukan pembahasan, karena tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Humbahas terkait realisasi anggaran tahun 2020 yang hingga kini tidak pernah dibahas DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Jadi, apabila tahapan dan jadwal terkait P-APBD tetap dilaksanakan, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 317 ayat 4 yang menyatakan, penetapan Ranperda APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya," jelas Aduhot.

Berkaitan dengan itu, tambah politisi Partai Hanura Sumut ini, kejadian penyiraman yang tidak terduga tersebut merupakan akumulasi kekesalan anggota dewan terhadap ketua dewan yang tetap mengesahkan pembahasan P-APBD 2021, walaupun melanggar aturan dan perundang-undangan.

"Seharusnya, kalau terjadi perdebatan dalam mengambil keputusan, dilakukan melalui mekanisme voting, bukan mengambil keputusan sepihak, yang akhirnya menimbulkan reaksi protes dari anggota dewan," tandas Aduhot Simamora.

Berdasarkan informasi dari DPRD Humbahas, tambah Aduhot, banyak keputusan yang tidak demokratis serta tidak sesuai mekanisme yang ada dilakukan, termasuk pembatalan tiga Pansus, yakni Pansus Covid-19, Pansus Aset dan Pansus Tatib yang dilakukan ketua dewan.

Padahal, tambah Aduhot, untuk membatalkan Pansus harus melalui sidang paripurna dewan. Tidak bisa dibatalkan sepihak oleh ketua dewan.

"Dari fakta-fakta tersebut, jelas terlihat situasi politik di lembaga legislatif sudah tidak kondusif.
Banyak anggota dewan merasa kesal, marah atau merasa dilecehkan, sehingga kejadian spontan penyiraman ketua dewan sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan yang amat sangat," katanya.

Berkaitan dengan itu, Aduhot mengajak seluruh anggota DPRD Humbahas untuk kembali bersatu menjalankan fungsinya sebagai legislasi, pengawasan dan anggaran, demi kemajuan pembangunan di Humbahas. (A4/f)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru