Kotapinang (SIB)
Jurnalis khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) saat melakukan tugasnya harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilindungi undang-undang tentang pers. Demikian juga kepolisian melakukan tugasnya sebagai pengayom, melayani dan melindungi masyarakat (menjamin ketertiban keamanan).
Demikian dikatakan wartawan SIB Barita Manullang yang dihunjuk mewakili awak media saat silatuhrahmi dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK di Hall Grand Suma Blok Songo, Senin (20/9).
Barita Manullang memaparkan, tugas dan fungsi wartawan melaporkan lewat tulisan dan dikabarkan menjadi berita baik lewat media cetak koran maupun media elektronik lainnya. “Media sangat erat hubungan kemitraan dengan polisi. Jadi wartawan menjalin hubungan bersinergi dengan polisi, sama-sama membangun kemitraan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,†kata Barita Manullang.
Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menginginkan awak media dalam menjalankan tugas bersama kepolisian tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum.
Kepolisian adalah pengayom dan menjamin keamanan masyarakat, tugas media berfungsi sebagai kontrol sosial yang diatur dalam perundang-undangan pers.
Deni Kurniawan juga berharap agar media dapat menyampaikan kepada masyarakat pentingnya vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Ia berharap kepada media massa ikut berperan mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui pemberitaan.
Acara silatuhrahmi dihadiri awak media dari berbagai organisasi wartawan/ jurnalistik, Kapolsekta Kotapinang AKP bambang Hutabarat, Kapolsek Torgamba, Kapolsek Sei Kanan, Kapolsek Kampung Rakyat dan Kapolsek Silangkitang. (E3/c)