Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Ahli Waris Anggota DPC FSPTI-KSPSI Medan Terima Klaim JKM Rp 42 Juta

Redaksi - Rabu, 29 September 2021 18:35 WIB
461 view
Ahli Waris Anggota DPC FSPTI-KSPSI Medan Terima Klaim JKM Rp 42 Juta
(Foto SIB/Dok FSPTI-KSPSI Medan)
TERIMA KLAIM : Dua ahli waris menerima pembayaran klaim Jamsostek berupa Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, masing-masing RP 42 juta, Senin (27/9) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Jalan Pattimura, Medan. T
Medan (SIB)
Ahli waris anggota DPC FSPTI-KSPSI Kota Medan menerima pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Senin (27/9) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Jalan Pattimura, Medan. Klaim tersebut atas nama almarhumah Natalina br Sitorus dan almarhum Ariyadi yang diserahkan Kepala Cabang BPJS Kenetangakerjaan Kota Medan Aung Supono.

Hadir pada penyerahan klaim tersebut, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Medan Antoni Pasaribu SE, Sekretaris Edi Riyadi SH, Waki Ketua Sahat Pandiangan SE, Bendahara Sangapan Sibagariang, Wakil Bendahara Renta Purba dan beberapa pengurus lainnya.

Antoni Pasaribu kepada wartawan mengatakan, DPC FSPTI-KSPSI Medan sudah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal perlindungan kerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT), JKK dan JKM. Anggota FSPTI sangat rentan terhadap kecelakaan kerja bahkan kematian ketika melaksanakan pekerjaan.

“Kita berfikir para pekerja perlu mendapat perlindungan sehingga kami melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Maka sebagai wujud keanggotaan tersebut maka anggota yang meninggal dunia mendapat pembayaran klaim masing-masing sebesar RP 42 juta,” kata Antoni.

Padahal lanjut dia, almarhum masuk menjadi peserta Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan baru 2 bulan dengan membayar premi cuma Rp 16.800 per bulan.

Dikatakannya, dari 11.000 anggota FSPTI-KSPSI Kota Medan, sudah 4600 orang yang tercover sebagai peserta Jamsostek. Dari sejumlah DPC di Sumut, baru Medan satu-satunya DPC yang menyertakan anggota masuk Jamsostek. (A8/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru