Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Jadi Kurir Sabu 51 Kg, Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Warga Tanjung Balai

Redaksi - Kamis, 30 September 2021 16:50 WIB
1.306 view
Jadi Kurir Sabu 51 Kg, Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Warga Tanjung Balai
Foto Istimewa
Kajari Asahan, Aluwi SH
Kisaran (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada KH alias D (41) warga Jalan Anggur Lingkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, karena diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada 2 orang terdakwa dalam kasus ini, satu kita tuntut hukuman mati sedangkan yang satu lagi berinisial Sa (55) warga Desa Mekar Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan dituntut hukuman 20 tahun, denda Rp 8 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara," ungkap Kajari Asahan Aluwi SH, kepada harianSIB.com, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskan Aluwi, pembacaan tuntutan telah dilaksanakan pada sidang di PN Kisaran, Senin (27/9/2021) dengan majelis hakim Nelly Rakhmasuri Lubis SH, Miduk Sinaga SH dan Irse SH.

Tuntutan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan kita," harapnya.

Ditegaskan Aluwi, tuntutan hukuman mati kepada kurir sabu sebagai warning kepada siapa saja bahwa Kejari Asahan tidak main-main dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

"Kejari Asahan tidak akan ragu-ragu menjatuhkan tuntutan hukuman menyangkut Narkoba. Karenanya kita imbau pada masyarakat agar jangan mau terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,"tegasnya.

Sementara Kasi Pidum Aben BM Situmorang SH menambahkan sebelum maju ke persidangan kedua terdakwa ditangkap Polda Sumut, Jumat (3/4/2021) di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

"Tuntutan berbeda dikarenakan KH bisa dikatakan sebagai pemilik atau berhubungan langsung dengan pemilik, sedangkan Sa hanya ikut-ikutan saja," jawab Aben ketika ditanya mengapa tuntutan terhadap keduanya berbeda.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru