Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Wali Kota Umar Tinjau Penanganan Covid-19 di Dua Kecamatan Tebingtinggi

* Minta Camat dan Lurah Siapkan Data di Setiap Posko
Redaksi - Kamis, 30 September 2021 17:33 WIB
233 view
Wali Kota Umar Tinjau Penanganan Covid-19 di Dua Kecamatan Tebingtinggi
(Foto: Dok/Kominfo)
ARAHAN : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat memberikan arahan penanganan Covid-19 di Kecamatan Padang Hilir, Rabu (29/9). 
Tebingtinggi (SIB)
Wali Kota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Rabu (29/9) turun langsung meninjau penanganan Covid-19 di kecamatan-kecamatan. Kali ini dia mengunjungi Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Padang Hilir.

Dalam kegiatannya, Wali Kota didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati dan Kabag Pemerintahan Syahdama Yanto.

Umar dalam arahannya mengatakan bahwa dalam penanganan Covid-19 agar menyiapkan dan mengaktifkan ruang posko, yang dilengkapi dengan data penyebaran Covid-19 dan nomor pengaduan.

"Untuk melakukan update peserta vaksin, saya minta camat dan lurah agar berkoordinasi dengan Disdukcapil supaya bisa dideteksi berapa masyarakat yang belum tervaksin," ujar Wali Kota.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga meminta kepada camat bersama lurah untuk menyusun program penyuluhan, sosialisasi dan edukasi, selama 1 bulan ke depan. Serta melakukan testing, tracing dan treatment kepada keluarga yang terkena Covid-19 dan lingkungannya.

“Lanjutkan melaksanakan operasi yustisi secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Di dalam penyuluhan dan sosisaliasi, agar melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, Polsek dan Koramil serta anggotanya," jelas Umar.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumut itu juga meminta agar jajarannya di kecamatan dan kelurahan memperbanyak imbauan saran dan anjuran kepada masyarakat untuk turut bersama mengantisipasi Covid-19 dan berobat lebih cepat apabila menderita sakit.

Adapun vaksin yang diberikan sebanyak 100 dosis per kelurahan, dengan persyaratan cukup membawa fotocopy KTP calon peserta vaksinasi. (BR3/f)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru