Simalungun SIB)
Dinas Pendidikan Simalungun sebagai pengelola anggaran terbesar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tahun 2021. Perbandingan anggarannya bahkan jauh melebihi 31 OPD lainnya.
Informasi diperoleh wartawan, Kamis (30/9), sebagaimana dilansir dari harianSIB.com, belanja anggaran pada Dinas Pendidikan Simalungun tahun 2021 mencapai Rp 729 miliar lebih.
Hal itu diketahui dari indikasi pertambahan anggaran belanja OPD berdasarkan KUA-PAAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan (P)-APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD Simalungun, belum lama ini.
Plafon anggaran sementara belanja tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Simalungun sebelum Perubahan (P) APBD 2021 sebesar Rp 809.080.095.323.
Sementara itu, plafon anggaran sementara belanja tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Simalungun setelah Perubahan (P) APBD 2021 sebesar Rp 729.299.062.395.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Elfiani Sitepu dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya paling besar sebagai pengelola anggaran di lingkungan Pemkab Simalungun. Mayoritas belanja anggaran katanya, untuk gaji guru, sertifikasi dan dana alokasi khusus (DAK).
Tapi, diakui terjadi pengurangan anggaran setelah P-APBD 2021 sebesar Rp 79 miliar lebih.
"Wajar dikurangi di P-APBD karena jumlah guru yang pensiun hampir 300 orang. Belum lagi, ada guru yang pindah tugas. Makanya, berkurang anggaran," kata Elfiani.
Ia pun menilai belanja anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan di Dinas Pendidikan masih minim.
"Bayar listrik, bayar air, ATK dan kegiatan lain tidak sampai Rp 2 miliar," tuturnya.
Sedangkan, peringkat kedua pengelola anggaran terbesar di lingkungan OPD Simalungun yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sekira Rp 534 miliar.
Kemudian, Dinas Kesehatan sekira Rp 228 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Rp 149 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 112 miliar, Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air Rp 49 miliar, Sekretariat DPRD Rp 45 miliar, Sekretariat Daerah Rp 43 miliar, Dinas Pertanian Rp 31 miliar dan Badan Pendapatan Daerah Rp 27 miliar. (SS15/a)